Pilkada Kalsel 2020
Temukan APK Paslon Pilgub Kalsel Pasang Gambar Tuan Guru, Bawaslu Banjar Lakukan Ini
Bawaslu Kabupaten Banjar temukan Alat Peraga Kampanye (APK) cagub dan cawagub Kalsel yang memuat gambar tokoh agama.
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Bawaslu Kabupaten Banjar temukan Alat Peraga Kampanye (APK) cagub dan cawagub Kalsel yang memuat gambar tokoh agama.
Pada APK tersebut dimuat sosok ulama besar Kabupaten Banjar yakni Tuan Guru KH M Wildan Salman.
Penemuan apk yang melanggar peraturan kampanye ini dipasang di enam titik lokasi di sekitar Desa Bincau Kabupaten Banjar.
Komisioner Bawaslu Banjar divisi pengawasan humas dan hubal, Hairul Falah kepada Banjarmasinpost.co.id, Kamis (22/10/2020) mengatakan, penemuan APK yang melanggar ketentuan tersebut ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar bersama anggota Panwascam Martapura.
Baca juga: Bawaslu Banjar Sebut Tiga Paslon Langgar Kampanye di Masa Pandemi, Tidak Jalankan Protokol Kesehatan
Baca juga: Bawaslu Banjar Imbau Hajatan Peringatan Maulid Nabi Tak Disusupi Muatan Politik Praktis
Baca juga: Hadiri Kampanye Saidi Mansyur, Camat Aluhaluh Dilaporkan ke Bawaslu Banjar
Hairil Falah mengatakan, Desain APK yang memuat gambar tokoh agama dilarang dalam ketentuan.
"Ini cukup menyedihkan karena memanfaatkan tokoh agama untuk kampanye di APK," ujar Hairul.
Seharusnya, yang boleh ada di dalam APK adalah tokoh partai serta pasangan calon.
Sementara tokoh lain dilarang dalam ketentuan kampanye yang diatur KPU.
Baca juga: VIDEO Bawaslu Banjar Temukan Pelanggaran Terkait Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
APK selanjutnya, Hairul akan ditertibkan dengan alasan telah melanggar ketentuan.
Ia berharap memanfaatkan tokoh agama dalam kampanye tidak lagi dilakukan oleh pasangan calon baik Paslon di Pilbup Banjar maupun Pilgub untuk wilayah Kabupaten Banjar.
(banjarmasinpost.co.id/milna sari)
