Pilkada Kalsel 2020
Bawaslu Banjar Sebut Tiga Paslon Langgar Kampanye di Masa Pandemi, Tidak Jalankan Protokol Kesehatan
Temuan Bawaslu Banjar yang mendapati saat kampanye ketika paslon berlangsung masih ada yang tidak memakai masker dan jaga jarak.
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Ketaatan paslon Pilkada Banjar untuk menerapkan Protokol Kesehatan selama kampanye masih rendah.
Terbukti, temuan Bawaslu Banjar yang mendapati saat kampanye ketika paslon berlangsung masih ada yang tidak memakai masker dan jaga jarak.
Pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye ini dilakukan Paslon nomor urut tiga sebanyak tiga kali, Paslon nomor urut satu satu kali dan nomor urut dua satu kali.
"Jadi semua Paslon di Kabupaten Banjar telah melanggar protokol kesehatan saat berkampanye," ujar komisioner Bawaslu Banjar divisi pengawasan humas dan hubal Hairul Falah kepada Banjarmasinpost.co.id Senin (19/10/2020).
Baca juga: Pilkada Banjar 2020, Bawaslu Temukan APK Diindikasi Memuat SARA
Baca juga: Pilkada Banjarmasin 2020 : Ini Jadwal Debat Terbuka Antar Paslon
Baca juga: Pilkada Banjar 2020, Bawaslu Banjar Perpanjang Masa Pendaftaran Pengawas TPS
Hairul melanjutkan, terkait temuan tersbeut tim kampanye Paslon pun diberi teguran lisan agar diperbaiki di kegiatan kampanye selanjutnya.
Terdata kampanye Paslon nomor urut tiga melanggar protokol kesehatan pada saat kampanye di Kecamatan Paramasan karena masih ada yang tak menjaga jarak.
Kemudian, Kampanye di Beruntung Baru tidak memakai masker dan jaga jarak dan di Kecamatan Cintapuri Darussalam tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Sedangkan kampanye nomor urut satu yang melanggar protokol kesehatan yakni di Kecamatan Aluh-aluh karena masih ada yang tidak memakai masker dan jaga jarak.
Paslon nomor urut dua melanggar kampanye dengan penerapan protokol kesehatan di Karang intan.
"Pelanggaran protokol kesehatan berkampanye ini kita temukan saat pelaksaan sedang berlangsung, dan langsung kita beri teguran untuk diperbaiki," ujar Hairul.
Hairul mengatakan, bawaslu juga sudah menyampaikan saran perbaikan pelaksanaan kampanye yang disampaikan secara lisan sebanyak 48 kali.
Terdiri dari Martaraman sebanyak dua kali, Aranio empat kali, Paramasan 3 kali, Martapura 15 kali, Aluh-aluh dua kali, Beruntung Baru satu kali, Pengaron satu kali, Cintapuri Darussalam 11 kali, dan Sungai Tabuk tiga kali.
Baca juga: Pilkada Banjar 2020, Ini Temuan Bawaslu Banjar Terkait Pelanggaran Lokasi APK
Bawaslu sendiri, selalu mengikuti kegiatan kampanye setiap Paslon. Pasalnya setiap Paslon menyampaikan rencana lokasi kampanyenya kepada Bawaslu bersifat tembusan setelah sebelumnya disampaikan ke kepolisian.
"Kita akan kawal kampanye semua Paslon agar tak lagi melanggar protokol kesehatan," tambahnya.
(banjarmasinpost.co.id/milna sari)
