Pilkada Kalsel 2020
Pilkada Banjar 2020, Bawaslu Temukan APK Diindikasi Memuat SARA
Alat Peraga Kampanye yang memuat kalimat Asli Urang Banjar dan memuat kalimat Tokoh Masyarakat Banjar kini tengah diproses Bawaslu Kabupaten Banjar.
Penulis: Milna Sari | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Alat Peraga Kampanye yang memuat kalimat Asli Urang Banjar dan memuat kalimat Tokoh Masyarakat Banjar kini tengah diproses Bawaslu Kabupaten Banjar.
APK tersebut dikhawatirkan memuat unsur SARA.
"Masih kita lakukan penelusuran dan kajian dulu apakah kalimat tersebut termasuk SARA atau bukan, ini lagi proses, karena kampanye terkait SARA dilarang," ujar komisioner Bawaslu Banjar divisi pengawasan humas dan hubal Hairul Falah kepada Banjarmasinpost.co.id, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Pamer Video Bareng Ayah Super Model Gigi Hadid, Raline Shah Bikin Iri Netijen
Baca juga: Bawaslu Kalsel Wanti-wanti agar Pemerintah Daerah Tak Ikut-ikutan Gelar Nonton Bareng Debat Pilkada
Baca juga: Sempat Dihujat Gegara Jahat Pada Haico, Ine Dewi Beri Sindiran Usai Cinta Tapi Benci Tamat
Tak hanya itu, APK yang menyertakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Banjar bersama dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel juga diproses karena dianggap sebagai kampanye tandem.
"Contoh kasus *parpol durian* di provinsi mendukung paslon gubernur dan wagub bernama harapan. *parpol durian* di kabupaten kota juga mendukung paslon bupati dan wabup bernama cita-cita namun di desain APK menampilkan pengurus *parpol durian di tingkat* itu yang dimaksud tandem namun bagaimana bagi parpol yang berbeda pengusungnya antara di provinsi dan kabupaten kota itu yang kami lakukan kajian," jelasnya.
Terkait Alat Peraga Sosialisasi, kini ujarnya juga sudah diimbau kepada para tim kampanye untuk memperjelas APS dengan memberi nomor urut.
"Jika tidak ada nomor urut, maka harus ditertibkan," ujarnya.
Seperti diketahui Bawaslu Kabupaten Banjar kini tengah fokus untuk penertiban APK, baik yang berada di titik yang dilarang maupun APK yang isinya tidak sesuai.
Tim kampanye diminta untuk menertibkan sendiri sebelum dilakukan teguran atau penertiban oleh Bawaslu.
Banjarmasinpost.co.id/Milna
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/komisioner-bawaslu-banjar-divisi-pengawasan-humas-dan-hubal-hairul-falah.jpg)