Berita Nasional

DOKUMEN Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ada 5 Langkah Agar Kamu dapat Subsidi

Bantuan tersebut berupa Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM Rp 2,4 juta bagi masing-masing penerima atau pengusaha.

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi - Pemerintah luncurkan BLT UMKM Rp 2,4 juta untuk pengusaha kecil. 

Editor : Didik Trio Marsidi
https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/04/02/redaktur-banjarmasinpostcoid-didik-triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dilucurkan pemerintah.

Bantuan tersebut berupa Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM Rp 2,4 juta bagi masing-masing penerima atau pengusaha.

Program bantuan bagi masyarakat ini bertujuan dapat meringankan beban ekonomi dampak dari pandemi virus corona yang terjadi.

Proses pendaftaran bantuan ini masih dibuka bagi pelaku UMKM hingga akhir November 2020.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga November, Begini Cara Cek di e-Form BRI

Baca juga: Cek e-form BRI, Apakah Nama Kamu Berhak Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Baca juga: Cara Daftar Banpres BLT UMKM Kemenkop, Cek Penerima Via Bank BRI di https://eform.bri.co.id/bpum

Pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Untuk pendaftaran penerima BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan, pendaftaran calon penerima bantuan hanya dapat dilakukan secara offline.

Bagaimana prosedurnya?

Pendaftaran program BLT UMKM tidak bisa dilakukan secara online.

Berikut langkah-langkah yang dilalui jika Anda ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM:

1. Mendaftarkan diri

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan bisa mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

2. Siapkan berkas-berkas

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan, yaitu:

Nomor induk kependudukan (NIK)
Nama lengkap
KTP
Alamat tempat tinggal
Bidang usaha
Nomor telepon

Jika tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usaha, maka masih bisa tetap mendapatkan bantuan.

Namun, pendaftar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

3. Pastikan memenuhi persyaratan

Meski bantuan diberikan secara hibah atau gratis, tak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan UMKM.

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, seperti:

Pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
Pengusaha mikro bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang un-bankable saja," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

4. Cara cek status penerima

Adapun pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via penyalur Bank Rakyat Indonesia (BRI) dapat dilakukan secara online, melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Oleh karena itu, masyarakat tak perlu datang ke Bank BRI secara langsung untuk memastikan apakah memperolah bantuan UMKM atau tidak.

Berikut cara pengecekannya:

Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum
Isi nomor KTP
Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika
Klik proses inquiry
Akan muncul pemberitahuan terkait mendapatkan bantuan atau tidak
5. Jika berstatus menerima

Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, datangi Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.

"Cukup memasukkan nomor E-KTP untuk mengetahui hasilnya. Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM, maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri," ujar Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, 20 Oktober 2020.

Laman eform BRI
Laman eform BRI(eform.bri.co.id)

5. Proses pencairan bantuan UMKM

Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat-surat tersebut dapat diisi saat datang ke bank BRI.

Sementara bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.

Menurut Aestika, BRI telah mengirimkan SMS notifikasi untuk para penerima bantuan, yang dapat memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkait bantuan.

Sementar bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon, didatangi oleh tenaga pemasaran BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Langkah Pendaftaran, Pengecekan, hingga Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved