Berita Nasional

Cek e-form BRI, Apakah Nama Kamu Berhak Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Cara Mengecek Penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta di e-Form BRI

Editor: Didik Triomarsidi
pixabay.com
Ilustrasi - BLT UMKM Rp 2,4 Juta 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Berikut cara cek apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Kalau belum terdaftar, begini cara mendaftar agar usaha kemu berhak menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Seperti diketahui, pemerintah menggulirkan program Bantuan Presiden ( Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta ( BLT UMKM Rp 2,4 juta) lewat Kementerian Koperasi dan UKM serta Bank BRI.

Hingga 28 September 2020, program ini sudah terealisasi 72,46 persen, dengan nilai total anggaran yang sudah digelontorkan mencapai Rp 15,93 triliun. Targetnya ada 9,1 juta penerima di tahun 2020.

Baca juga: Cek BLT UMKM Rp 2.4 Juta di e-Form BRI, Catat Cara Login https://eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Cek Rekening, Sudah Masuk Apa Belum Subsidi Gaji, Begi Cara Dapatkan BLT Gaji

Baca juga: HOAX Daftar BLT UMKM di http://depkop.go.id, Hanya Bisa Offline, Ini Cara dan Syaratnya

Pelaku usaha UMKM yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan mendapatkan notifikasi SMS dari Bank BRI.

Kabar baiknya, Banpres produktif ini masih diperpanjang hingga akhir November 2020. BLT UMKM tahap II ini bakal diperpanjang dan menyasar 3 juta UMKM.

Untuk bisa mendapatkan bantuan BLT ini, pelaku usaha harus mendaftarkan secara langsung.

Jika lolos, uang akan ditransfer. Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui e-form yang disediakan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) atau BRI.

Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT Rp 2,4 juta di

Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum
Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi
Isi kedua kolom tersebut
Klik tomol "Proses Inquiry"
Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.

Sebagai informasi, bantuan UMKM Rp 2,4 juta diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp. 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima. Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.

Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya (bantuan 2,4 juta).

Berikut syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:

Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
Bukan ASN.
Bukan anggota TNI/POLRI
Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved