Sekda Tanahbumbu Dinonaktifkan

Sekda Tanahbumbu Rooswandi Salem Dinonaktifkan, Begini Penjelasan Kepala BKD 

Kepala BKD Tanahbumbu, Dahliansyah yang terhubung membenarkan informasi penonaktifan Sekda. Meski, dia belum tahu yang sebenarnya

Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/MAN HIDAYAT
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanahbumbu, H Rooswandi Salem 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Kabupaten Tanbu,  Dahliansyah akhirnya menanggapi terkait penonaktifan Sekda Tanahbumbu Rooswandi Salem.

Dahliansyah yang  terhubung  membenarkan informasi penonaktifan tersebut. Meski, dia belum tahu yang sebenarnya.

Namun, tak dibantahnya surat tersebut keluar lewat administrasi di BKD Tanbu.

" Iya benar, tapi bahasanya bukan pencopotan. Tetapi pembebasan sementara dari jabatan sampai ditetapkannya hukuman disiplin yang dilaporkan yakni dugaan melanggar ketentuan pasal 4 angka I Peraturan Pemerintah no 53 tahun 2010," sebutnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sekda Tanahbumbu Rooswandi Salem Dinonatifkan

Baca juga: Sekda Tanbu Dinonaktifkan, Rooswandi Salem Ternyata Dilaporkan Lakukan Ini

 Sementara itu, H Rooswandi Salem, menanggapi surat tersebut mengaku bingung apa alasan penonaktifan dirinya.

" Berdasarkan laporan Bupati sendiri yang saya tidak tahu apa masalahnya. Karena sejuh ini tidak pernah dikonfirmasi dan diklarifikasi," katanya.

Bahkan, terkait penonaktifan tersebut pembinaan pun tidak ada yang diterima, apalagi berupa teguran lisan dan non lisan pun tidak ada sebelumnya.

" Saya anggap ini kesewenang-wenangan bupati. Pemerintahan semaunya beliau. Tanpa mengikuti norma dan regulasi," katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanahbumbu, H Rooswandi Salem dinonaktifkan sementara dari jabatannya yang tertuang disurat Bupati Tanah Bumbu, bersifat Rahasia, yakni Keputusan Bupati Tanahbumbu Nomor :T/821.1/3898/BKD-MP. 3.BUP/X/2020.

Baca juga: Sekda Tanbu Dinonaktifkan, Rooswandi Salem :Tak Ada Klarifikasi dan Pembinaan, Ini Sewenang-wenang

Di dalam SK tersebut disebutkan tentang penonaktifan sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Tanahbumbu, untuk kepentingan pemeriksaan sesuai laporan  H Sudian Noor tanggal 6 Oktober 2020 tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan H Rooswandi Salem.

Surat tersebut disampaikan Bupati Tanahbumbu dengan tembusan diantaranya Menteri Dalam Negeri RI,  Menpan RB,  BKN,  Ketua Komisi Aparatur Negera,  Gubernur Kalsel,  Kepala Regional VII BKN Banjarmasin,  Inspektur Daerah Tanbu, Kabag Hukum Tanbu. (banjarmasinpost.co.id/man  hidayat)
 

Redaksi:

Artikel ini diedit ulang demi kenyamanan pembaca

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved