Berita Nasional

BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Target 12 Juta Pengusaha, Larangan Bagi ASN, TNI-Polri & Pegawai BUMN BUMD

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi membuka program BLT UMKM Rp 2,4 juta bagi pengusaha yang terdampak pandemi corona

Editor: Didik Triomarsidi
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi BLT UMKM Rp 2,4 juta untuk pengusaha kecil yang bangkrut akibat pandemi Corona. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Program BLT UMKM atau bantuan presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro ( BPUM) diberikan sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM yang lolos seleksi.

Bagi yang belum mendaftar, Program BLT UMKM Rp 2,4 juta ini masih diperpanjang hingga akhir November 2020.

Untuk mendapatkan BPUM, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

Apabila memenuhi kriteria dan lolos seleksi, maka dana bantuan dapat dicairkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah sebagai bank penyalur, salah satunya BRI.

Baca juga: Daftar BLT UMKM Tak Bisa Online Lewat http://depkop.go.id, Ini Syarat Daftar Raih Rp 2,4 Juta

Baca juga: Terima Kucuran Dana BLT dari Pemerintah, Begini Respon Warga Pekauman Banjarmasin

Baca juga: Cek Nama dan Nomor Rekening di bsu.bpjamsostek.id, BLT Subsidi Gaji Karyawan Cair Lagi

Target 12 juta UMKM

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, terkait program bantuan ini, pihaknya menargetkan ada 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan ini.

"Target penyaluran dari pengusul untuk tahun 2020 adalah 12 juta penerima yang terbagi ke dalam dua lembaga penyalur yakni BNI dan BRI," ujar Aestika saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Pihaknya menambahkan, pemerintah telah menambahkan target penerima bantuan yang awalnya sebanyak 9 juta kini menjadi 12 juta penerima.

Hal yang sama sebelumnya juga diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman.

"Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," kata Hanung dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Semnetara diberitakan Kontan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100 persen, yaitu sekitar 9 juta penerima.

Kuota pun ditambah 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.
Cara mendapatkan BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

Calon penerima bantuan juga dapat diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

Tak hanya itu, calon penerima bantuan dapat pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Kemudian, ketika melakukan pendaftaran, calon penerima bantuan dapat melengkapi data usulan sebagai berikut:

NIK
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
Bidang usaha
Nomor telepon

Syarat pendaftaran

Memiliki usaha berskala mikro
WNI
Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI.

Atau bisa juga login di eform.bri.co.id/bpum, untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM. Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya kan muncul.
Cara pencairan BLT UMKM

Apabila dipastikan namanya tercantum sebagai penerima bantuan BLT UMKM, maka segera mendatangi bank penyalur dengan membawa syarat-syarat sebagai berikut:

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:

• Buku tabungan

• Kartu ATM

• Identitas diri

• Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

(Editor : Didik Trio Marsidi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Target Penerima BLT UMKM 12 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya...", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved