Kriminalitas Tabalong
Gasak Sepeda Motor, Residivis Pencurian di Tabalong ini Dibekuk Petugas Gabungan
Petugas gabungan Unit Jantanras Polres Tabalong bersama anggota Polsek Murung Pudak berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Petugas gabungan Unit Jantanras Polres Tabalong bersama anggota Polsek Murung Pudak berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku RM (20), diamankan saat berada di sebuah kontrakan di jalan raya Pandan Arum, Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Akibat aksi pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubaghumas AKP H Ibnu Subroto, Sabtu (24/10/2020), membenarkan telah mengamankan pelaku.
Baca juga: Adegan Billy Syahputra dan Amanda Manopo di Ranjang Dibagikan Sang Presenter Pasca Foto Mesra Viral
Baca juga: Gestur Tubuh Krisdayanti Saat Ditanya Kak Seto Soal Aurel & Azriel Hermansyah Disorot Pakar Ekspresi
Baca juga: Perselingkuhan Ruben Onsu dari Sarwendah Bikin Betrand Peto Kaget, Terjadi Saat Masih Pacaran
"Yang bersangkutan diamankan, Rabu (21/10/2020) karena diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," katanya.
Sepeda motor yang dicuri merupakan milik HM (56), jenis Honda Beat, dengan Nomor polisi DA 6589 UAJ, keluaran Tahun 2017, warna biru putih.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yanh dilakukan bersama rekannya berinisial G.
Pelaku G saat ini statusnya masuk dalam daftar pencarian Orang Polres Tabalong.
RM juga merupakan seorang residivis perkara pidana pencurian yang mendapat asimilasi bebas pada bulan April 2020.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
