Berita Banjarmasin
Terhambat Pandemi, BP Perda DPRD Kalsel: 5 Atau 6 Raperda Tak Bisa Dirampungkan di Tahun 2020
Tidak terpenuhinya target tahunan penyelesaian rancangan peraturan daerah (Raperda) memang bukan menjadi hal baru di lembaga legislatif.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tidak terpenuhinya target tahunan penyelesaian rancangan peraturan daerah (Raperda) memang bukan menjadi hal baru di lembaga legislatif.
Termasuk DPRD Provinsi Kalsel yang hampir dipastikan tak akan bisa merampungkan seluruh Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2020.
Diakui Ketua Badan Pembentukan (BP) Perda DPRD Provinsi Kalsel, H Hormansyah, dari total 20 Raperda di Propemperda DPRD Provinsi Kalsel Tahun 2020 baru sekitar 70 persen dapat digarap, Sabtu (24/10/2020).
Ia memperkirakan setidaknya ada 5 atau 6 Raperda yang kemungkinan belum dapat mulai dibahas di Tahun 2020 yang hanya menyisakan waktu kurang lebih 2 bulan lagi.
Baca juga: Adegan Billy Syahputra dan Amanda Manopo di Ranjang Dibagikan Sang Presenter Pasca Foto Mesra Viral
Baca juga: Ketakutan Nia Ramadhani Ketahuan Ardi Bakrie Setelah Lakukan Ini pada Rambutnya, Jedar: Pakai Poni
Baca juga: DOA KECINTAAN Pada Rasul Jelang Maulid Nabi Muhammad SAW, Lahir Tepat Dimusim Bunga
Menurutnya, adanya kondisi pandemi Covid-19 juga menjadi salah satu faktor utama penyebab terhambatnya proses pembentukan Perda Provinsi Kalsel di Tahun 2020.
Selain itu, faktor pemangkasan anggaran yang dialihkan untuk kepentingan prioritas yaitu penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19 juga tak ditampiknya ikut berpengaruh.
"Pandemi ini 4 sampai 5 bulan terhambat. Ya kalau 60 sampai 70 persen sudah dilaksanakan, dari 20 itu 5 sampai 6 yang belum," kata Hormansyah.
Meski demikian, dari kurang lebih 15 Raperda yang sudah atau masih dilakukan pembahasan di Tahun 2020, belum seluruhnya sudah disahkan menjadi Perda.
Dari catatan Banjarmasinpost.co.id, baru ada beberapa Perda yang sudah disepakati oleh DPRD Provinsi Kalsel dan Pemerintah Provinsi Kalsel di Tahun 2020.
Diantaranya yaitu Perda Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kalsel Tahun 2019, Perda Tentang Perubahan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2020, Perda Tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan
Perda Tentang Perubahan ketiga atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Sedangkan yang lainnya masih dalam proses pembahasan diantaranya Raperda Tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Raperda Tentabf Pengelolaan Kehutanan, Raperda Tentabg Penanggulangan Bencana Non Alam Wabah Penyakit serta Raperda Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Beberapa Perda lainnya ada pula yang masih menunggu fasilitasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor registrasi Perda agar bisa diterapkan di daerah.
Menurut Hormansyah, Raperda yang tidak bisa dirampungkan di Tahun 2020 akan ditransfer ke Propemperda Tahun 2021.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/20201023dhody-ketua-badan-pembentukan-perda-dprd-provinsi-kalsel-h-horman2syah.jpg)