Wabah Corona di Kalsel

Sosialisasi Pilkada Terus Berlangsung, Taati Protokol Kesehatan Saat Hari Pencoblosan

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Balangan tak henti menjalankan program sosialisasi Pilkada. Beberapa kecamatan sudah.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: M.Risman Noor
kesbangpol balangan
Kesbangpol Balangan menggelar sosialisasi pelaksanaan Pilkada 2020 di Kecamatan Batumandi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Balangan tak henti menjalankan program sosialisasi Pilkada. Beberapa kecamatan sudah disasar. Belakangan, Kecamatan Batumandi menjadi tujuan. 

Kepala Bakesbangpol Balangan, Lokmanol Hakim mengatakan, dilaksanakannya sosialisasi tersebut,  bertujuan agar jangan sampai Pilkada yang akan dilaksanakan menjadi kluster Covid 19.

"Melalui sosialisasi yang kami laksanakan pada tiap kecamatan dan melibatkan masyarakat serta kepala desa. Kami berharap mereka paham dan mengerti peraturan protokol kesehatan menjelang Pilkada masa pandemi Covid 19 di daerah Kabupaten Balangan tahun 2020,” ucap Lokmanul Hakim, Minggu (25/10/2020).

Tentunya dalam sosialisasi yang dilakukan juga mendapat dukungan dari instansi terkait. Terutama Bawaslu Balangan dan KPU Balangan. 

Baca juga: Pilkada Kalsel 2020, Bawaslu Tapin Cermati Calon Anggota KPPS

Baca juga: Pilkada Banjarbaru 2020, KPU Tambah Tempat Pemungutan Suara di Lapas

Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Balangan, Syahriani menyampaikan, sejumlah upaya pencegahan dilakukan oleh KPU Balangan. Terutama pada pelaksanaan teknis pencoblosan nantinya yang menerapkan protokol kesehatan. 

Pada setiap TPS ujarnya akan disediakan alat pengukur suhu tubuh, dan kewajiban mencuci tangan sebelum masuk ke TPS. 

"Sebelum pemungutan suara, kami juga melakukan penyemprotan desinfektan. Selain itu tinta untuk mencoblos di teteskan ke gambar yang dipilih dan sarung tangan sekali pakai," jelas Syahrani. 

Peraturan penerapan protokol kesehatan untuk pelaksanaan Pilkada di Balangan menjadi wajib. Terlebih hal itu juga menjadi aturan resmi dari KPU pusat untuk pencegahan kluster baru Covid 19. (Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved