Berita Kriminal
Diajak Main ke Rumah, Pria Karang Bintang Cabuli Anak di Bawah Umur
Diiming-imingi main game, SB (40) mencabuli anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanahbumbu.
Penulis: Man Hidayat | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Diiming-imingi main game, SB (40) mencabuli anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanahbumbu.
Peristiwa pencabulan tersebut menyeret pria ini ke sel jeruji besi milik Polsek Karang Bintang yang dipimpin Ipda H Sugeng.
Pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2020) pagi dan pelaku diringkus di sore harinya. Karena pihak keluarga korban yang masih berusia 4 tahun tersebut, telah mengetahui peristiwa tersebut.
Pihak keluarga keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karang Bintang.
Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasubag Humas Polres Tanbu, AKP H Made, Senin (26/10/2020) membenarkan kejadian tersebut. Kini pelaku sudah diproses lebih lanjut.
" Ini kita proses setelah keluarga korban melaporkan kasus ini," katanya.
Korban diiming-imingi boleh bermain game di rumahnya. Setelah bocah itu diajak ke rumah pelaku, disitulah pelaku melakukan pencabulan kepada anak yang masih berusia 4 tahun itu.
Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dan menceritakan apa yang telah dialaminya kepada orangtuanya. Mendengar cerita itu, pihak keluarga langsung tidak terima dan melaporkan perbuatan pelaku.
Beberapa jam setelah laporan itu, jajaran unit reskrim langsung menjemput tersangka di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya itu.
Baca juga: VIDEO : 10 Kapolsek di Kabupaten Tanahbumbu Resmi Berganti
Baca juga: Geger, Jago Merah Mengamuk di Kersik Putih Batulicin
“Saat ini pelaku sudah kita bawa dan diamankan di Rutan Polsek Karang Bintang. Kita proses penyidikannya dan pelaku kita sangkakan yakni pasal 82 ayat 1 JoPasal 76 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata AKP H Made.
Sementara itu, Kapolsek Karang Bintang menambahkan, masyarakat agar para orangnya selalu mengawasi anak-anaknya untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
