BTalk
BTalk, Imigrasi Banjarmasin Layanan Paspor Biasa dan Izin Tinggal Orang Asing
Unit Layanan Paspor (ULP) Rantau adalah perpanjangan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Banjarmasin untuk wilayah kerja Banua Anam, Provinsi Kalsel.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kebanyakan masyarakat mengetahui Kantor Imigrasi melayani keperluan mendapatkan buku paspor.
Padahal tidak hanya itu. Karena, Kantor imigrasi melayani orang Indonesia yang keluar negeri dan juga orang asing yang izin tinggal di negara Indonesia.
Unit Layanan Paspor (ULP) Rantau adalah perpanjangan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Banjarmasin untuk wilayah kerja Banua Anam, Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal itu dikatakan Muhammad Yamin, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas I TPI Banjarmasin, saat menjadi bintang tamu B-Talk, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Warga Desa Timbung Tapin Gelar Baayun Maulid, Berlangsung Turun Temurun
Baca juga: Pandemi Covid-19, Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tapin Berlangsung Sederhana
Menurutnya paling dominan adakah keperluan paspor untuk ibadah umrah. Sedangkan pelayanan lainnya adalah untuk orang asing, seperti izin kunjungan, Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan izin tinggal tetap. "Pemain bola asing, harus menaati dan memegang kartu izin tinggal terbatas," katanya.
Pemegang Kitas dari klub sepak bola di Banjarmasin, tentunya dikeluarkan kantor Imigrasi yang membawahi wilayah kerja pemain sepak bola. Kitas ini masa berlaku 1 tahun dan perpanjangan 5 kali.
Kitas ada perbedaan sesuai fungsinya, seperti pemegangnya bekerja sesuai posisi penting di perusahaan yang ada di Indonesia.
Sementara itu, ada beberapa macam paspor yang dikeluarkan Keimigrasian Kanim Kelas I TPI Banjarmasin.
Baca juga: VIDEO Unit Layanan Paspor Rantau Ditengah Pandemi Covid-19, Layanan Paspor Dibatasi 30 Pemohon
Baca juga: Kepala Kantor Imigrasi Banjarmasin Ingin Unit Layanan Paspor di Tapin Jadi Unit Kantor Keimigrasian
Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian Kanim Kelas I TPI Banjarmasin, Irpan Sapari Somantri, menambahkan, umumnya ada dua paspror, yaitu yang biasa dan elektronik.
Kegunaan paspor biasa dan elektronik sama. Bedanya, paspor elektronik data pemegang sudah terekam dalam kartu e Paspor. "Sejak Januari hingga kini, didominasi permohonan paspor biasa, seperti untuk ibadah umrah, wisata, bekerja," sebutnya.
Paspor dinas ataupun paspor diplomatik dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri, biasanya penggunanya kalangan Aparatur Sipil Negara.

Kanim Kelas I TPI Banjarmasin, diakuinya, belum memiliki fasilitas layanan permohonan paspor elektronik. Karena, harus dilengkapi sistem teknologi digital dan ini belum dipunyai Kanim Kelas I TPI Banjarmasin.
Untuk layanan permohonan paspor, dikatakannya, selama wabah virus corona atau Covid-19 mengalami penurunan 80 persen.
Sebelum pandemi, kuota permohonan adalah 130 buku paspor yang dikeluarkan Kanim Kelas I TPI Banjarmasin. Termasuk pada Unit Layanan Paspor Rantau.