Penanganan Covid 19
Gelar Operasi Yustisi di Perbatasan Kalsel-Kaltim, Lima Warga Tabalong Kedapatan Tak Bermasker
Operasi yustisi penerapan protokol kesehatan dilakukan petugas gabungan di perbatasan Kalsel-Kaltim
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Operasi yustisi penerapan protokol kesehatan dilakukan petugas gabungan di perbatasan Kalsel-Kaltim, Desa Solan, kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Selasa (27/10/2020).
Petugas gabungan terdiri dari Camat Jato beserta anggota trantib kecamatan Jaro, Danramil 01/ Muara Uya beserta anggota.
Kemudian Kapolsek Jaro Ipda Ferry beserta anggota, Sekertaris Satpol PP Tabalong beserta anggota dan Kades Solan.
Dalam penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai Perbup Tabalong No.26 tahun 2020 ini petugas mendapati masih ada warga yang lakukan pelanggaran tidak bermasker.
Baca juga: Razia di Jalan Kamboja Banjarmasin, Petugas Jaring Puluhan Warga Tak Bermasker
Baca juga: Giat Razia, Tim Gabungan Satpol PP, TNI-Polri Amankan 60 Orang Tak Bermasker
Baca juga: 18 Warga di Tapin Disanksi Gegara Keluar Rumah Tak Bermasker
Danramil 1008-01/Muara Uya Kodim 1008/Tanjung, Kapten Inf Uung Sutandi, membenarkan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di perbatasan Kalsel-Kaltim.
"Petugas gabungan dari tiga unsur melaksanakan kegiatan penegakan disiplin yustisi Perbup No.26 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan Protokol Kesehatan," katanya.
Hasilnya, didapati lima pelanggar yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kepada para pelanggar ini kemudian diminta membuat surat pernyataan secara tertulis. (banjarmasinpoat.co.id/dony usman)