Kriminalitas Balangan

Satres Narkoba Polres Balangan Ringkus Kurir Sabu Saat Melintas di Jalan Umum Lamida Bawah

Seorang kurir sabu dari Desa Bata Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Kalsel, diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Balangan.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Syaiful Akhyar
Polres Balangan
Tersangka kurir sabu dari Desa Bata, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan diamankan bersama barang bukti oleh Satres Narkoba Polres Balangan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Seorang kurir sabu dari Desa Bata, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Kalsel diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Balangan.

Penangkapan dilakukan di Jalan Desa Lamida Bawah, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Minggu (25/10/2020) kemarin.

Pelaku diketahui berinisial YFP yang dilaporkan oleh warga setempat tentang kasus tersebut.

"Sebelumnya anggota Satres Narkoba Polres Balangan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Hulu Sungai Utara menuju Kabupaten Balangan. Berdasarkan informasi tersebut, kamu melakukan penyelidikan," ucap Kapolres Balangan melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Balangan, AKP Manaris Hutapea, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Kabar Gembira, Seluruh Kelurahan di Kota Banjarmasin Sudah Bebas dari Zona Merah Covid-19

Baca juga: Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Menaker Ida Fauziyah Surati Gubernur, Upah Sama Tahun 2020

Baca juga: Kampung Gunung Ronggeng Martapura, Kemunculan Bunyi Alunan Ronggeng Dipercaya Pertanda Ada Musibah

Dari informasi itu pula ucap AKP Manaris, pihaknya mendapatkan beberapa data tentang yang bersangkutan. Di antaranya perihal kendaraan roda dua yang digunakan.

Diketahui, YFP ditangkap saat melintas di jalan umum Desa Lamida Bawah. Karena dianggap sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, YFP diberhentikan oleh pihak kepolisian. Selain itu dilakukan pula penggeledahan badan.

"Saat digeledah ditemukan lima paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu," jelas AKP Manaris.

Benda tersebut terbungkus plastik warna hitam di saku celana kanan yang di kenakan oleh YFP.

Saat ditanya oleh pihak kepolisian, YFP mengatakan narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Atas tindakan itu, ia dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses lebih lanjut.

YFP dianggap melakukan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved