Berita HSS
Antisipasi Penyalahgunaan Jembatan Loklahung-Kamawakan, Ini Pesan Bupati HSS untuk Warga Loksado
Proyek Pembangunan Jembatan Loksado di Desa Loklahung-Kamawakan, mendapat perhatian Bupati HSS H Achmad Fikry.
Penulis: Hanani | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Proyek Pembangunan Jembatan Loksado di Desa Loklahung-Kamawakan, mendapat perhatian Bupati HSS H Achmad Fikry.
Secara khusus, bersama Wakil Bupati Syamsuri Arsyad,Kepala Dinas PUPR Tedy Soetedjo, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Mahyuni, dan Kepala Bagian Umum Setda Salahuddin Fikry melakukan pemantauan ke lokasi.
Pemantauan dilakukan, untuk memastikan pelaksanaan pembangunannya berjalan lancar sesuai rencana serta progress yang telah dicapai.
"Alhamdulillah, ternyata sudah memasang kerangka baja. Kami datang dan melihat langsung ke lokasi karena dulu pernah ada kekhawatiran masyarakat apakah jadi dibangun atau tidak. Setelah kami cek ternyata mereka merakit di Bogor," jelas Fikry Rabu (28/10/2020).
Disebutkan, pembangunan ditargetkan selesai sesuai waktu yang telah ditetapkan, yaitu Desember 2020. Sebeb, jembatan permanen seperti ini paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat Loksado,”tambahnya.
Adapun ukuran jembatan, sesuai hasil kesepakatan dengan tokoh masyarakat, yaitu panjang 45 meter dengan lebar tujuh meter.
Baca juga: Operasional Mubadala Dorong Peningkatan PAD, Sekda Kotabaru Ingatkan Ini
Baca juga: Mahasiswa Gelar Aksi Peringati Hari Sumpah Pemuda di Siringlaut Kabupaten Kotabaru
Selain untuk memenuhi harapan masyarakat yang sudah cukup lama, juga memperlancar arus pelayanan administrasi.
“Pemkab HSS ingin mempermudah masyarakat Loksado mengangkut hasil bumi ke Pasar. Sebab jembatan gantung yang ada hanya bisa dilewati kendaraan roda dua, sehingga tak bisa membawa hasil kebun dengan jumlah banyak,”katanya.
Namun, Bupati berpesan jembatan ini harus dijaga agar tidak disalahgunakan untuk membawa hasil-hasil hutan yang tidak diperkenankan. Seperti kayu hasil penebangan pohon di hutan Meratus karena secara aturan dilarang melakukan penebangan pohon kayu keras untuk menjaga kelestarian hutan. Apalagi, kata Fikry, secara Adat pun ada larangan menebang pohon. (banjarmasinpost.co.id/hanani)
