Berita Martapura
Operasi Zebra Intan Satlantas Polres Banjar Jaring 36 Pengendara
Satlantas Polres Banjar gelar Operasi Zebra Intan yang bertempat di Jalan Ahmad Yani Kilometer 39 Martapura
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Satlantas Polres Banjar gelar Operasi Zebra Intan yang bertempat di Jalan Ahmad Yani Kilometer 39 Martapura sekitar simpang empat lampu merah Sekumpul, Rabu (28/10/2020) pukul 11.00 Wita.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2020 ini akan dilakukan selama 14 hari. Dimulai dari tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020.
Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo melalui Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Faizal Rahman mengatakan ada 8 (delapan) pelanggaran yang diprioritaskan jadi sasaran Operasi Zebra Intan.
Baca juga: Terdapat 10 Gazebo untuk Nikmati Suasana Pantai Batakan Baru Kabupaten Tala
Baca juga: HSU Waspada Hujan Berkepanjangan, Dampak La Nina
Baca juga: Gelar Operasi Katarak Gratis di RSUD Pambalah Batung Amuntai Kalsel
Delapan pelanggaran itu seperti tidak menggunakan helm SNI, berboncengan tiga, Kenalpot racing, Tidak gunakan safety belt, melawan arus, menggunakan hp saat berkendara, Kelebihan muatan dan over dinamis.
"Hasil Operasi Zebra hari ini, tilang pelanggar yang terlihat secara kasat mata sebanyak 36 pengendara. Waktu giat singkat hanya 30 menit agar tidak menimbulkan kerumunan antrean proses tilang," ungkapnya kepada Banjarmasinpost.co.id
Faizal mengatakan, giat kali ini diantaranya untuk menindak para pengendara yang tidak patuh aturan lalu lintas dan disiplin protokol kesehatan.
“Kepada seluruh masyarakat agar kiranya tetap patuh dan tertib dalam berlalu lintas, dan jangan lupa wajib menggunakan Masker apabila keluar rumah,” tegas Kanit.
(banjarmasinpost.co.id/Stan)