Berita Banjarbaru
SMA dan SMK di Kalsel Tetap Belum Dianjurkan untuk Pembelajaran Tatap Muka
Disdikbud menegaskan Kalsel belum zona hijau dari Covid-19 sehingga belum menyarankan kebijakan tatap muka di sekolah.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Meski kelurahan di Kota Banjarmasin sudah semua keluar dari Zona Merah, tapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan belum merekomendasikan untuk pembelajaraan tatap muka.
Kepala Disdikbud Kalsel, HM Yusuf Effendi, Rabu (28/10/2020), mengakui memang sudah ada kelonggaran Covid-19 karena sebagian daerah sudah Zona Oranye.
"Tapi itu tidak wajib. Silakan daerah (kabupaten kota) untuk SD dan SMP menerapkan atau tidak, kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan masih belum menyarankan tatap muka. Karena, tatap muka berlaku hanya untuk zona hijau dan Kalsel belum hijau. Masih oranye," tandasnya.
Diuraikan, Yusuf Effendi berdasarkan kebijakan Mendikbud, khusus SMK pada semua zona diperbolehkan belajar tatap muka. Namun aturan ini hanya untuk keperluan praktikum.
Baca juga: Sekolah Belajar Tatap Muka di Banjarmasin, Harus Kantongi Restu Orangtua
Baca juga: Larangan Cium Tangan Guru saat Belajar Tatap Muka, Begini Tanggapan Dinas Pendidikan Banjarmasin
Baca juga: Kantin Dilarang Buka Saat Awal Pembelajaran Tatap Muka Sekolah di Kabupaten Banjar
Baca juga: Pelajar SMP Diwacanakan Tatap Muka di November, Begini Respon Orangtua Siswa
Terpisah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMKN 3 Banjarmasin, Norhalisah, mengatakan pihaknya masih mengacu edaran gubernur.
"Dari kementerian boleh, tapi kami masih mengikuti edaran gubernur yang menyebutkan izin pembelajaran luring dimulai Januari 2021," tandasnya.
Pihak sekolah, ujar Norhalisah, tidak berani mengambil risiko adanya klaster baru penularan Covid-19. Sebab, tercatat ada 2.018 peserta didik yang ada di SMKN 3 Banjarmasin. Sehingga, sulit untuk menerapkan pembatasan fisik di antara mereka.
"Memang, mereka mengeluhkan jenuh. Tapi sekolah adalah lembaga resmi. Ada dampak dan sanksi yang diberikan pemerintah apabila ada penularan. Walaupun, sumbernya bukan dari sekolah," jelas dia.
(Banjarmasinpost.co.id /Nurholis Huda)