Berita Nasional
Subsidi Gaji Rp 1,2 juta Termin II Disalurkan, Ida Fauziah: Minggu Pertama November
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, bantuan subsidi gaji atau upah termin II itu disalurkan mulai pekan pertama di bulan November 2020.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Subsidi gaji untuk 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan bakal dibagi dalam dua tahap penyaluran.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, bantuan subsidi gaji atau upah termin II itu disalurkan mulai pekan pertama di bulan November 2020.
"Kemudian, penyaluran termin kedua akan ditargetkan minggu pertama November 2020," katanya melalui akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Cek Penerima BPUM UMKM BRI Lewat eform.bri.co.id, Panduan Cara Dapat BLT UMKM
Baca juga: Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta Online, Login eform.bri.co.id/bpum, Lengkap Panduan Cairkan Dana
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap II, Lolos Bakal Tandatangani Self Declaration di BRI dan BNI
Ida menambahkan, bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini, memang akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.
"Saya sampaikan penyaluran dibagi dua termin. Termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp 1,2 juta, termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember," ucapnya.
Sementara, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 23 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji atau upah secara total telah mencapai 98,30 persen atau setara 12,19 juta pekerja yang telah menerimanya.
"Saya akan memberikan update mengenai subsidi gaji atau upah. Realisasi penyaluran termin I bantuan subsidi gaji atau upah per 23 Oktober 2020, telah mencapai 12.192.927 orang pekerja. Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30 persen atau senilai Rp 14,6 triliun," ujarnya.
Bila dirinci, untuk penyaluran subsidi gaji termin pertama, tahap I mencapai 99,43 persen, tahap II 99,38 persen, tahap III 99,32 persen, tahap IV 95,04 persen, dan tahap V mencapai 97,39 persen.
"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," ujarnya.
Dia menegaskan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji atau upah kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta tersebut, tidak menggunakan dana iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Subsidi ini bersumber dari APBN, tidak menggunakan uang dari peserta BPJS Ketenagakerjaan," lugasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Subsidi Gaji Termin II Disalurkan Minggu Pertama November", Klik untuk baca: