Berita Banjarmasin
November 2020 Aduan Konsumen Menurun 50 Persen, BPSK Kalsel Sebut Paling Banyak Aduan ini
Sepanjang Tahun 2020, aduan terkait sengketa Konsumen di Kalimantan Selatan menurun sebanyak 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sepanjang Tahun 2020, aduan terkait sengketa Konsumen di Kalimantan Selatan menurun sebanyak 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal itu berdasarkan keterangan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kalsel, Syahrani, yang menyatakan setidaknya hanya ada 15 kasus laporan yang diadukan oleh Konsumen.
"Di masa pandemi pengaduan oleh Konsumen jauh sekali menurun dibandingkan Tahun 2019. Sejak Januari sampai sekarang baru ada 15," katanya, Minggu (1/11/2020).
Baca juga: Perlahan Dibuka, Paket Perjalanan Wisata Dibatasi Kapasitas 50 Persen
Baca juga: Indonesia Negara Pertama Kirim Jemaah Umrah, Pengelola Travel Umrah Diberi Kesempatan Cek ke Makkah
Baca juga: UMP Kalsel 2021 Tidak Mengalami Perubahan, Tetap Sebesar Rp 2.877.448
Dari sejumlah aduan tersebut delapan di antaranya dapat diselesaikan secara hukum, kemudian empat selesai dengan cara mediasi dan sisanya mencabut aduan.
"Delapan itu selesai, kemudian empat selesai dengan cara mediasi, dan sisanya Konsumen mencabut laporannya, atau menggunakan cara lain," ujarnya.
Lanjut Syahrani menjelaskan, aduan konsumen tersebut sebagian banyak dialami oleh Konsumen Leasing.
Yang mana semuanya adalah soal tagihan, bukan aduan soal penarikan unit agunan.
"Lazimnya soanya tagihan, jadi Kami menyembatani antara Konsumen dengan pihak Leasing. Kalau soal penarikan Kami tidak masuk di sana," tambahnya.
Untuk itu Konsumen diharapkan bisa mengadukan persoalan terkait hak-haknya kepada BPSK.
Karena selama pandemi ini, BPSK sudah menyediakan laporan berbasis online, guna mempermudah aduan Konsumen.
"Pengaduan Kami buka online, dan Komunikasinya juga secara online," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)