Berita Nasional

CAIR, Begini Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Termin II, Tervalidasi BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan subsisi gaji kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi BPJS Ketenagakerjaan ini, memang akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.

Editor: Didik Triomarsidi
Kemnaker.go.id
Tangkapan layar situs resmi Kemnaker untuk pengecekan Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, bantuan subsidi gaji atau upah pada termin II akan disalurkan mulai pekan pertama di November 2020.

Bantuan subsidi upah (BSU) ini diberikan kepada para pekerja atau buruh terdampak pandemi virus corona.

Ida menjelaskan, bantuan subsisi gaji kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi BPJS Ketenagakerjaan ini, memang akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker Aswansyah.

Baca juga: LISTRIK Gratis PLN Bulan November 2020, Token Pulsa di www.pln.co.id atau Klaim via WA 08122123123

Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Tahap 2 Sasar 3 Juta Pengusaha dan Ditutup Akhir November

Baca juga: JADWAL Pencairan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ke Rekening, Ini Targetnya

"Sesuai dengan yang disebutkan Menkeu Sri Mulyani, direncanakan awal November 2020," ujar Aswansyah kepada Kompas.com, Rabu (28/10/2020).

Adapun BSU merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan kepada para pekerja atau buruh dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.

BLT karyawan sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.

Lebih lanjut, bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Lantas, bagaimana cara mengecek BSU di rekening masing-masing?

Melansir dari pemberitaan Kompas.com, (27/9/2020), ada 10 langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II.

  1. Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.
  2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
  3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu
  4. Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang
  6. sudah didaftar sebelumnya
  7. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
  8. Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
  9. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi
  10. dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
  11. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker
  12. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah.

Kendala penyaluran BSU

Sebelumnya, Menaker Ida mengatakan bahwa ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, yakni:

  1. Adanya duplikasi rekening
  2. Rekening sudah ditutup
  3. Rekening pasif
  4. Rekening tidak valid
  5. Rekening dibekukan
  6. Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
  7. Rekening tidak terdaftar

Sementara itu, jika pekerja mengalami kesulitan dan belum mendapatkan BSU, dapat berkonsultasi pada tim posko penanggulan BSU.

Diketahui, agar penyaluran dana ini dapat tepat sasaran, Kemnaker bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Syarat penerima BSU

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memimpin rapat Bipartit membahas mengenai rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk penerapan UU Cipta Kerja, di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved