Berita Nasional

CARA Registrasi Ulang Keanggotaan BPJS Kesehatan, Ayo Hubungi Care Center 1500 400!

Program Registrasi Ulang diadakan bagi peserta JKN - KIS yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara dan Bukan Pekerja

Editor: Didik Triomarsidi
Audia Natasha Putri
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Jika peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.

Saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengadakan program Registrasi Ulang bagi sebagian pesertanya.

Registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan dimulai Minggu (1/10/2020).

Program Registrasi Ulang diadakan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Baca juga: Tak Registrasi Ulang BPJS Kesehatan, Kepesertaan PNS Dibekukan dari JKN Sesuai Rekomendasi KPK

Baca juga: DAFTAR No WhatsApp untuk Registrasi Ulang BPJS Kesehatan, Kartu Dinonaktifkan Bila Lalai

Baca juga: Mulai Hari Ini, Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Ternyata Ini Masalahnya

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (31/10/2020), Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan, registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bagaimana cara registrasi ulang?

Registrasi ulang bagi peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:

Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu
Petugas BPJS SATU! di Rumah Sakit
BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

Kemudian, jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Yang harus registrasi ulang

Peserta JKN-KIS yang wajib melakukan registrasi ulang adalah yang belum melengkapi data kepesertaannya dengan NIK.

Untuk mengecek status kepesertaan, bisa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Aplikasi Mobile JKN
Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 081-187-504-00
BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
Aplikasi JAGA KPK

Jika pada saat mengecek status kepesertaan muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta wajib memperbarui data NIK.

Program Registrasi ulang

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved