Pilkada Kalsel 2020

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Paslon Pilkada Banjarbaru 2020, Martinus-Jaya Tertinggi

Data dari KPU Kota Banjarbaru, nilai LPSDK dari tiga paslon di Pilkada Banjarbaru angkanya berjumlah ratusan juta.

Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/APRIANTO
Tiga Paslon di Pilkada Banjarbaru 2020, Kalimantan Selatan 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tiga pasangan calon (paslon) di Pilkada Kota Banjarbaru sudah dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.

Pada Pilkada Banjarbaru ada tiga paslon yang semuanya dari jalur partai politik (parpol).

Paslon nomor urut satu, Iskandar-Iwansyah, Paslon nomor urut dua, Aditya-Iwansyah dan Paslon nomor urut tiga, Martinus-Jaya.

Berdasarkan data dari KPU Kota Banjarbaru, nilai LPSDK dari tiga paslon di Pilkada Banjarbaru angkanya berjumlah ratusan juta.

Baca juga: Saldo Awal Dana Kampanye Martinus-Jaya dan Adit-Wartono Rp 10 Juta, Iskandar-Iwansyah Rp 5 Juta

Baca juga: Paslon Gusti Iskandar-Iwansyah Blusukan Serap Aspirasi Pedagang Pasar Bauntung Banjarbaru

Baca juga: Pilkada Banjarbaru 2020, Kampanye Tatap Muka Paslon Melonjak di Oktober

Paslon nomor urut tiga, Martinus-Jaya diketahui memiliki nominal sumbangan paling besar dari dua Paslon lainnya.

LPSDK paslon Iskandar-Iwansyah sebesar Rp 339.647.000, Paslon Aditya-Wartoni sebesar Rp340.783.000 dan Paslon Martinus-Jaya sebesar Rp435.464.000.

Dari seluruh laporan yang sudah diterima. Ketiga paslon rupanya punya kemiripan bentuk sumbangannya. Dana sumbangan berupa barang dan jasa.

Untuk paslon Iskandar-Iwansyah menerima sumbangan hanya berbentuk barang yang nominalnya berjumlah Rp 339 juta.

Paslon Aditya-Wartono menerima sumbangan dengan bentuk barang, nominalnya mencapai Rp302 juta. Sementara sumbangan berbentuk jasa sebesar Rp38 juta.

Untuk paslon Martinus-Jaya, menerima sumbangan dalam bentuk barang yang nominalnya mencapai Rp 416 juta. Sementara dalam bentuk jasa sebesar Rp 19 juta.

Ketua KPU Banjarbaru, Wahyu Hegar Hidayat mengatakan hasil penerimaan dana kampanye itu, seluruhnya hanya bersumber dari dana pribadi masing-masing calon.

"Sumbangan dana kampanye ini semuanya berasal dari masing-masing calon," katanya, Selasa, (3/11/2020).

Disebutkannya, bahwa sumbangan untuk dana kampanye sebenarnya bisa bersumber dari tiga sektor yakni dari parpol, sumbangan perorangan dan badan hukum swasta.

Baca juga: Pilkada Banjarbaru 2020, Bawaslu Panggil 3 Calon untuk Klarifikasi Laporan Pelanggaran

Sumbangan dana kampanye ini paslon juga terdapat batasan nominal maksimalnya sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 atas perubahan Nomor 12 Tahun 2020.

"Menurut aturan, sumbangan dana kampanye yang berasal dari perorangan, parpol maupun gabungan parpol dan badan hukum swasta dibatasi besarannya," ujarnya.

Jumlah maksimal sumbangan untuk perorangan Rp 75 juta dan sumbangan dari parpol maupun gabungan parpol dan badan hukum swasta dibatasi hingga Rp 750 juta. (banjarmasinpost.co.id/aprianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved