Pilkada Kalsel 2020
Pilkada Banjarmasin 2020, Ini Jadwal Penertiban APK Paslon
800 buah jumlah APK milik paslon yang melanggar ketentuan tersebut, dan hal ini juga yang dibidik oleh tim penertiban yang dibentuk nantinya
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin berencana segera membentuk tim penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Hal ini dilakukan tidak lain terkait dengan banyaknya APK milik pasangan calon (paslon) untuk Pilkada Banjarmasin 2020 yang dinilai melanggar ketentuan.
Bahkan tercatat ada sekitar 800 buah jumlah APK milik paslon yang melanggar ketentuan tersebut, dan hal ini juga yang dibidik oleh tim penertiban yang dibentuk nantinya.
Malah jadwal untuk penertiban APK milik paslon ini sudah mulai disusun, dan dilaksanakan sebanyak tiga kali, dengan menggandeng unsur KPU, TNI, Polri, Kesbangpol, Satpol PP dan Dishub.
Baca juga: Langgar Kesepakatan, Bawaslu Kota Palangkaraya Rekomendasikan Baliho Paslon Dipindahkan
Baca juga: Terseret Kasus Pelanggaran Pilkada 2020, Ini yang Dilakukan Oknum ASN Pemko Banjarmasin
"Penertiban sudah disepakati tiga kali, yaitu pertengahan dan akhir November, kemudian jelang masa tenang," ujar Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar.
Disinggung mengenai sasaran APK yang ditertibkan, Yasar pun menerangkan adalah yang dinilai melanggar ketentuan.
"Tentu sasarannya APK yang diduga melanggar. Misalnya penempatan APK di pohon, tiang listrik, tiang telepon, tempat pendidikan hingga fasilitas pemerintah," pungkasnya.(banjarmasinpost.co.id/frans Rumbon)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/muhammad-rahmadi_konfrensi-pers-bem-seka-d.jpg)