Ibadah Umrah
LAYAKKAH Anda Berangkat Umrah Sekarang? Perhatikan Syarat dan Ketentuannya
Namun untuk berangkat umrah saat ini tak mudah, bahkan Pemerintah Arab Saudi melakukannya secara bertahap
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Meski Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali akses ibadah umrah yang sejak akhir Februari 2020 akibat pandemi Covid-19 ditutup.
Namun untuk berangkat umrah saat ini tak mudah, bahkan Arab Saudi melakukan secara bertahap.
Tujuannya agar ibadah umrah dimasa pandemi Corona ini bisa sukses dan tidak menciptakan kluster umrah.
Lantas bagaimana persyaratan jemaah, protokol kesehatan dan ketentuan bagi calon jemaah dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah?
Baca juga: Syarat Berangkat Umrah yang Wajib Dipenuhi, Hadiah Baim Wong pada Sopir dan Mandor
Baca juga: Jemaah Umrah Perdana asal Banjarmasin, Keluar Karantina Hotel Akan Kena Denda
Baca juga: ALHAMDULILLAH 10 Ribu Jemaah Umrah Termasuk Indonesia Tiba di Arab Saudi, Langsung Diisolasi
Terkait hal tersebut, Kementerian Agama telah mengeluarkan protokol penyelenggaraan umrah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 719 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Agama RI Fachrul Razi pada 27 Oktober 2020.
Adapun aturan ini diharapkan menjadi acuan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dalam menyelenggarakan Ibadah Umrah di masa pandemi virus corona.
Berikut ini seputar syarat jemaah, protokol umrah, dan ketentuan lain umrah selama pandemi menurut peraturan tersebut:
Persyaratan jemaah
Beberapa persayaratan yang ditetapkan bagi jemaah yang diberangkatkan selama pandemi di antaranya:
Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi
Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid)
Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
Bukti bebas Covid-19
Terkait dengan surat bukti bebas Covid-19 maka dibuktikan dengan asli hasil PCR/Swab test yang dikeluarkan Rumah Sakit atau laboratorium yang telah diverifikasi Kementerian Kesehatan yang berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Apabila jemaah tidak memenuhi persyaratan bebas Covid-19 maka keberangkatannya akan ditunda hingga jemaah memenuhi syarat tersebut.
PPIU bertanggung jawab atas validitas persyaratan dan data jemaah.
Protokol kesehatan
- Sejumlah ketentuan protokol kesehatan yang disampaikan dalam aturan tersebut yakni:
- Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan
- Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan
- Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi
- Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku
- PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama perjalanan dan selama di Arab Saudi demi perlindungan Jemaah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/jemaah-umrah-asal-indonesia-tengah-menunggu-giliran-swab-test-di-hotel-di-mekkah1.jpg)