Selebrita
Jerinx Minta Doa dan Cium Kaki Ibu, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kacung WHO
Jerinx kembali dijadwalkan mengikuti sidang kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020).
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Otong Hendra Rahayu.
Terhadap tuntutan yang diajukan tim jaksa, Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Setelah diskusi kami sepakat mengajukan pembelaan dari penasihat hukum dan saya pribadi," ucap Jerinx.
Dengan diajukan pembelaan tertulis, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan.
"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," jelas Hakim Adnya Dewi. (*)
Baca juga: Reaksi Ruben Onsu saat Lihat Betrand Peto Disuapi Sarwendah, Ingatkan Tentang Hal Ini
Baca juga: Reaksi Roy Marten Soal Video Syur Mirip Gisel Diungkap Adik Gading, Gibran: Bukan Kapasitas Menjawab
Editor : Anjar Wulandari
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jerinx Diperciki Tirta dan Cium Kaki Ibunya, Mohon Jalan Jelang Sidang Kasus 'IDI Kacung WHO' dan di Tribunnews.com dengan judul Sang Bunda Hadir di Sidang Kasus Kacung WHO, Jerinx Cium Kaki dan Dapat Percikan Air Suci,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/i-gede-ary-astina-alias-jerinx-diperciki-air-suci-tirta-oleh-ida-rsi-bujangga-ibunda-jerinx.jpg)