Berita Nasional

Miras Tradisional dan Oplosan Dilarang, Ini Klasifikasinya Tak Boleh Dalam RUU Minuman Beralkohol

Ini Klasifikasi Minuman Beralkohol yang Dilarang Dalam Rancangan Undang undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol, RUU Minuman Beralkohol

Editor: Didik Triomarsidi
shutterstock
ilustrasi minuman beralkohol tinggi. 

Sedangkan, ia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza, Rabu (11/11/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Klasifikasi Minuman Beralkohol yang Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved