Berita Banjarmasin
Ngotot Buang Sampah di TPS Malkon Temon Banjarmasin, Warga Bakal Disanksi Tipiring
TPS Malkon Temon Banjarmasin sejak Senin ini ditutup. Bagi warga yang nekat membuang sampah disana akan disanksi Tipiring
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi akan menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan Masjid Jami (Malkon Temon) terhitung sejak Senin (16/11/2020).
Sebagai penggantinya, DLH Banjarmasin pun menyiapkan TPS di Jalan Sultan Adam atau tepatnya di belakang Gedung Taekwondo.
Sosialisasi terkait dengan penutupan TPS yang terletak di dekat makam pahlawan nasional Pangeran Antasari ini pun sudah dilakukan oleh DLH Banjarmasin, yakni dengan memasang beberapa spanduk pengumuman.
Dan sosialisasi ini dilakukan tentunya tidak lain untuk memberitahukan kepada masyarakat agar sejak Senin tidak lagi membuang sampah disana.
Baca juga: Disiplinkan Masyarakat Membuang Sampah, Pemko Palangkaraya Atur Jadwal Pembuangan
Baca juga: Pilkada Banjarmasin 2020, Petahana Beberkan Upaya Penanggulangan Sampah
Apabila ada warga atau masyarakat yang ngotot membuang sampah disana, maka siap-siap saja mendapatkan sanksi.
"Kami akan melakukan sosialisasi sampai minggu. Dan akan kami tutup pakai seng. Kalau ada yang melanggar akan kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring)," ujar Marzuki selaku Kabid Kebersihan DLH Banjarmasin.
Marzuki menambahkan untuk melakukan pengawasan, pihaknya pun akan bekerjasama dengan Satpol PP Banjarmasin.
"Kami melibatkan Satpol PP. Dan disana akan dijaga," jelasnya, Jumat (13/11/2020) siang.
Baca juga: Perang Sampah Diapresiasi Bupati, Dorong Warga Manfaatkan Nilai Ekonomi
Meskipun akan ada petugas yang berjaga di area TPS yang ditutup ini, namun Marzuki berharap kesadaran dari masyarakat.
"Masyarakat kita himbau untuk membuang sampah sesuai tempat yang sudah ditentukan," pungkasnya.(banjarmasinpost.co.id/frans rumbon)