Timnas Indonesia
Saddil Ramdani Ancam Putuskan Leher Warganet Saat Disebut Pemain Tarkam
Pemain Timnas Indonesia dan Bhayangkara FC, Saddil Ramdani kembali berulah. Dengan nada ancaman, ia memberikan balasan menohok pada warganet
Penulis: Amirul Yusuf | Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemain Timnas Indonesia, Saddil Ramdani kembali berulah. Dengan nada ancaman, ia memberikan balasan menohok pada seorang warganet pada Rabu (11/11/2020).
Semua itu berawal dari seorang warganet, @kusumajalu yang mengejek Saddil Ramdani dengan sebutan pemain tarkam di kolom komentar instagram official Saddil, @SaddilRamdanii.
"Atlet tarkam langsung nonaktifin komen, manyala adek, " tulis akun Kusumajalu.
Sontak, Saddil tampak emosi dan memberikan balasan menohok dan mengancam warganet tersebut.
Baca juga: Selangkah Lagi Bagus Kahfi Gabung FC Utrecht, Striker Timnas U-19 Indonesia Kantongi Izin
Baca juga: Jadwal & Pembagian Grup Piala Asia U-19 2020, Timnas U-19 Indonesia Bareng Kamboja dan Iran
"Woi, biji sini koko bicara banyak kobtng leher mau putus ka?" balas akun Saddil di komentar.
Sontak balasan Saddil tersebut ramai dikomentari warganet.
Sebagian menyayangkan kenapa Saddil yang berlabel Pemain Timnas Indonesia harus terpancing marah hingga mengeluarkan ancaman seperti itu.
Ada yang berpendapat bahwa seharusnya Saddil membuktikan diri dengan prestasi di lapangan.
@arisriskii : pemain berlabel timnas kok attitudenya buruk
@ramadan_lesmana25 : jangan ngegas bangbang, buktikan abang bisa main di luar negeri
@edisudrajat229 : santai njir, jangan ngegas!!
Saddil Ramdani kini bergabung dengan klub Liga 1 2020 Bhayangkara FC.
Saddil Ramdani sebelumnya pernah terlibat kasus pengeroyokan di Kendari, Sulawesi Tenggara dan menjadi tersangka.
Seperti dilansir dari laman Surya yang tayang pada 6 April 2020, Saddil Ramdani dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari melalui laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020 pada Sabtu, 28 Maret 2020 lalu.
Pada Jumat, 27 Maret 2020, Saddil disangka melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Irwan (25 tahun) di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, sekitar pukul 18.30 WITA.
