Berita Kalteng

60 Hari Perwali Pendisiplinan Protokol Kesehatan Digelar di Palangkaraya, Pelanggar Capai 3.085

Pelaksanaan Operasi Yustisi terus dilaksanakan, oleh Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya.

Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Pelanggar Protokol Kesehatan terjaring Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya saat membayar denda 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Selama 60 hari pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya sudah memberikan sanksi kepada 3.085 orang pelanggar.

Pelaksanaan Operasi Yustisi terus dilaksanakan, oleh Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya Emi Abriyani, Senin (16/11/2020) membenarkan selama 60 hari pelaksanaan Perwali Palangkaraya tersebut, sebanyak 3.085 orang terjaring.

Sebanyak, 66 orang mendapatkan teguran lisan, 157 teguran tertulis perorangan, 34 teguran tertulis tempat usaha, dan 1.971 orang sanksi kerja sosial.

Baca juga: Bocah Obesitas Tala Puasa Sejak Malam Tadi, Hari ini Jalani Pemeriksaan Darah

Baca juga: Kejutan Tak Terduga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina untuk Mbak Lala, Pengasuh Rafathar Sampai Mewek

Baca juga: Liburan Mewah Ala Syahrini Bikin Baper Fans, Naik Helikopter Bersama Reino Barack ke Pulau Pribadi

"Sekitar 853 orang pelanggar memilih membayar sanksi administrasi untuk pelanggaran protokol yang dilakukan perorangan," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan data Satgas Covid-19 Kalimantan Tengah yang dirilis, Minggu (15/11/2020) sore tercatat jumlah terkonfirmasi Positif Covid-19 Kota Palangkaraya mencapai 1.312 orang.

Terjadi penambahan 16 orang, pasien dalam perawatan mencapai 109 orang, pasien sembuh 1.132 orng, meninggal dunia 71 orang.

banjaramasinpost.co.id/faturahman

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved