Berita Kalteng
IRT di Sampit Kalteng Diamankan Polisi, Terbukti Simpan Sabu
seorang IRT berinisial SP (24) di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus polisi karena terbukti menyimpan sabu
BANJARMASINPOST.CO, ID, SAMPIT – Terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, seorang ibu rumah tangga berinisial SP (24) di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng) diringkus polisi.
Perempuan tersebut diamankan di kawasan Jalan Rahadi Usman Gang Tiung, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin (16/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari tangan SP, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,49 gram.
Barang haram itu ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat.
Setelah menangkap SP,di hari yang sama polisi melanjutkan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Muara Teweh, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.
Baca juga: Polsek Aluhaluh Gagalkan Peredaran Sabu, Pelaku Disergap Saat Mau Transaksi
Di rumah ini, polisi mengamankan pria berinisial MS (46).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor mencapai 3,45 gram. Barang bukti itu diduga disimpan untuk diedarkan.
Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mengatakan kedua pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan," ujar Edy, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, setelah memastikan informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.
Pada kasus SP, polisi melakukan penggeledahan badan setelah menunjukkan surat tugas kepada yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu paket sabu yang diduga berada dalam penguasaan pelaku.
Sementara pada kasus MS, petugas melakukan penggeledahan rumah dan badan terlapor. Hasilnya, ditemukan empat paket sabu yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
"Seluruh proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT dan warga sekitar. Setelah ditemukan barang bukti, terlapor beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Kini kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kotim guna pengembangan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Baca juga: Polres Batola Gagalkan Pengiriman Sabu ke Kalteng, sang Kurir Dijanjikan Upah Rp 2 Juta
simpan sabu
Kota Sampit
Kotawaringin Timur (Kotim)
Kalimantan Tengah (Kalteng)
Banjarmasinpost.co.id
| Pemuda Bertato Tusuk Ibu dan Anak di Pelangkaraya, Keluarga Sebut Baru Dua Minggu Keluar RSJ |
|
|---|
| Pria Diduga ODGJ di Kalteng Tewas Terlindas, Masuk Kolong Truk Saat Berhenti |
|
|---|
| Dua Pemuda di Kotim Kalteng Ini Gagal Kabur Saat Digerebek Polisi, 18,2 Gram Sabu Jadi Barbuk |
|
|---|
| Larangan Mendulang Malam Hari Diabaikan, Pendulang Emas Ini Tega Bunuh Rekan Pakai Palu |
|
|---|
| Brigadir Anton yang Tembak Mati Warga Banjarmasin Tewas di Penjara, Lapas Jelaskan Sebab Wajah Lebam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/SP-24-IRT-diringkus-gegara-simpan-sabu.jpg)