Berita Kalteng

IRT di Sampit Kalteng Diamankan Polisi, Terbukti Simpan Sabu

seorang IRT berinisial SP (24) di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus polisi karena terbukti menyimpan sabu

Tayang:
Editor: Hari Widodo
TribunKalteng.com/Istimewa
SIMPAN SABU- SP (24) diamankan di kawasan Jalan Rahadi Usman Gang Tiung, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin (16/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. SP terbukti simpan sabu. 

BANJARMASINPOST.CO, ID, SAMPIT – Terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, seorang ibu rumah tangga berinisial SP (24) di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng) diringkus polisi.

Perempuan tersebut diamankan di kawasan Jalan Rahadi Usman Gang Tiung, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin (16/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Dari tangan SP, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,49 gram.

Barang haram itu ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat. 

Setelah menangkap SP,di hari yang sama polisi melanjutkan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Muara Teweh, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. 

Baca juga: Polsek Aluhaluh Gagalkan Peredaran Sabu, Pelaku Disergap Saat Mau Transaksi

Di rumah ini, polisi mengamankan pria berinisial MS (46). 

Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor mencapai 3,45 gram. Barang bukti itu diduga disimpan untuk diedarkan. 

 Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mengatakan kedua pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. 

"Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan," ujar Edy, Rabu (17/6/2026). 

Menurutnya, setelah memastikan informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. 

Pada kasus SP, polisi melakukan penggeledahan badan setelah menunjukkan surat tugas kepada yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu paket sabu yang diduga berada dalam penguasaan pelaku. 

Sementara pada kasus MS, petugas melakukan penggeledahan rumah dan badan terlapor. Hasilnya, ditemukan empat paket sabu yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. 

"Seluruh proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT dan warga sekitar. Setelah ditemukan barang bukti, terlapor beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. 

Kini kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kotim guna pengembangan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. 

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.  

Baca juga: Polres Batola Gagalkan Pengiriman Sabu ke Kalteng, sang Kurir Dijanjikan Upah Rp 2 Juta

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
Live
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved