Dua Kapolda Dicopot
Dua Sosok Pengganti Irjen Nana Sudjana dan Irjen Rudy Sebagai Kapolda Metrojaya dan Kapolda Jabar
Irjen Mohammad Fadly Iman dan Irjen Ahmad Dofiri menduduki jabatan baru sebagai Kápolda Metrojaya dan Kápolda Jabar
Mahfud menjelaskan, peringatan yang dikeluarkan lantaran penegakan protokol kesehatan menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
"Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta."
"Hal itu berdasarkan hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," kata Mahfud.
Mahfud juga menyinggung munculnya kasus pelanggaran protokol kesehatan pada periode 10-13 November lalu.
Pelanggaran itu berupa kerumunan massa yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Menurutnya, adanya kerumunan massa ini seakan meruntuhkan usaha melawan Covid-19.
Padahal, Indonesia sudah berjuang untuk melawan virus corona selama delapan bulan terakhir.
"Pelanggaran secara nyata protokol kesehatan dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir ini bisa membuyarkan segala upaya yang telah dilakukan delapan bulan terakhir."
"Orang yang sengaja melakukan kerumunan massal tanpa mengindahkan protokol kesehatan."
"Berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan," jelas Mahfud.
Gubernur DKI Jakarta Disorot
Polemik kerumunan massa yang dilakukan di acara Habib Rizieq juga turut menyeret nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P, Rasyidi, menilai Anies harus bertanggung jawab karena tidak membubarkan kerumunan tersebut.
Hal itu ia sampaikan di tengah-tengah jalannya sidang paripurna pengesahan raperda APBD Perubahan DKI Jakarta 2020, Senin (16/11/2020).
Dalam interupsinya itu, ia menilai Anies bersikap diskriminatif dalam menegakkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
