Selebrita

Gerakan Lidah Gisel Kala Perbaiki Posisi Hp Disorot Usai Heboh Video Syur

Kondisi tubuh Gisella Anastasia jadi sorotan saat vlog bareng Denada. Gerakan lidah mantan Gading Marten juga ingatkan netizen Video Syur mirip Gisel

Editor: Murhan
Youtube Denada Official
Gisella Anastasia saat ngevlog bareng Denada 

"Banyaklah salahnya, then cari lagi, belajar lagi. Cuma ya karena dia disukai sama semua orang jadi kayak beratnya di situ jadi kesorot banget ke highlight banget," tuturnya.

Artis berusia 29 tahun mengartikan semuanya sebagai waktu untuk membenahi diri agar bisa menjadi ibu sekaligus pribadi yang lebih baik lagi.

"Aku berusaha yang terbaik untuk diri aku yang sekarang dari yang kemarin itu, berusaha jadi yang terbaik aja," ujar pemeran film Susah Sinyal itu.

Baca juga: Sebab Utama Keluarga Lina Tak Hadiri Nikahan Sule dan Nathalie Holscher

Baca juga: Perlakuan Irwan Mussry pada Ibu Maia Estianty, Ayah Tiri Al El Dul Beri Ini

Gisella Anastasia Juga Akan Diperiksa Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus tegaskan nantinya akan panggil penyanyi Gisella Anastasia terkait video syur yang mirip dirinya.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (12/11/2020).

Kombes Pol Yusri menuturkan banyak yang meminta kepastian perihal pemanggilan Gisel dalam kasus ini.

Di mana Gisel disebut-sebut mirip dengan perempuan yang ada di dalam video syur beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, Kombes Pol Yusri menegaskan nantinya Gisel akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Tidak hanya Gisel, seluruh pihak terkait dalam kasus ini pasti akan diselidiki oleh kepolisian.

"Apakah saudari yang mirip G tersebut artinya yang berperan akan dipanggil iya nantinya."

"Nantinya akan kita panggil semua, akan kita selidiki siapa orang itu," terang Kombes Pol Yusri.

Kombes Pol Yusri menerangkan, dalam laporan yang masuk ke kepolisian kasus ini disangkakan dua pasal.

Pertama adalah mengenai Undang-Undang ITE, Pasal 27 ayat 1 serta Undang-Undang Pornografi.

"Karena di sini 'kan dipersangkakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE."

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved