Pilkada Kalsel 2020

Ragukan SKCK Denny Indrayana, Praktisi Politik di Banjarmasin Sambangi Kantor KPU Kalsel

Praktisi Politik, Puar Junaidi mendatangi Kantor KPU Kalsel, Senin (16/11/2020) untuk mempertanyakan keabsahan dokumen SKCK milik Denny Indrayana

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Praktisi Politik di Kalsel, Puar Junaidi (dua dari kanan) saat berdiskusi dengan Ketua dan Komisioner KPU Provinsi Kalsel. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - KPU Provinsi Kalsel sudah menetapkan dua Paslon Peserta Pilgub Kalsel Tahun 2020 pada 23 September Tahun 2020 dan saat ini, tahapan Pilgub sudah memasuki masa kampanye.

Namun hal ini tak menghentikan rasa skeptis seorang warga pemilih yang juga praktisi politik di Kalsel, Puar Junaidi terhadap dokumen-dokumen persyaratan salah satu Calon Gubernur (Cagub) Kalsel, H Denny Indrayana.

Puar bahkan mendatangi Kantor KPU Provinsi Kalsel, Senin (16/11/2020) untuk mempertanyakan keabsahan dokumen surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) milik Denny yang diunggah KPU Kalsel di laman websitenya.

Setelah bertemu dengan Ketua KPU Kalsel, Sarmuji dan Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin, Puar menyatakan KPU membenarkan keabsahan dokumen tersebut.

Baca juga: Pilgub Kalsel 2020 : Laporan Denny Indrayana Kembali Disetop, Ini Alasan Bawaslu Kalsel

Baca juga: Pilgub Kalsel 2020 Laporan Denny Disetop Bawaslu, Divisi Hukum H2D Berencana Gelar Aksi Teatrikal 

Baca juga: Denny Indrayana Bantah Serang Petahana dengan Isu Tambang saat Debat Terbuka Pertama

“Berkas SKCK milik Prof Denny Indrayana itu kita print out dari website KPU Provinsi Kalsel, karena saat ini kita tidak bisa percaya begitu saja dengan IT. Jadi setelah kita kroscek ternyata berkas itu benar," kata Puar.

Puar mengaku skeptis terhadap Denny yang dinilainya selama ini banyak menyatakan perhatian terhadap isu-isu korupsi namun justru memiliki catatan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam SKCK nya.

Ia pun menyarankan Denny untuk lebih dahulu menuntut keadilan atas status hukumnya sebelum berbicara soal isu-isu terkait korupsi di Kalsel.

Semestinya kata Puar, akan lebih proporsional jika Denny meminta keadilan kepada kepolisian untuk mempercepat proses status hukumnya apakah dari hasil penyelidikan kasus tersebut dapat di SP3 kan atau ditindaklajuti dengan P21 sampai ke persidangan.

“Sehingga saya saya berpikir, kenapa Prof Denny Indrayana tidak mencari keadilan di kepolisian terhadap penetapan tersangka dugaan kasus korupsi terkait payment gateway. Kalau memberantas korupsi kita setuju, tapi dia sendiri tersandung ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway," kata Puar.

Terpisah dihubungi Banjarmasinpost.co.id menanggapi pernyataan yang ditujukan padanya, Cagub Kalsel Nomor Urut 2, Denny Indrayana menyatakan kasus yang melibatkannya tersebut saat ini tidak mengalami perkembangan.

"Kasus saya diadvokasi teman-teman Indonesian Corruption Watch (ICW) dan tokoh-tokoh antikorupsi sebagai kriminalisasi. Karenanya sudah tidak jalan lagi," kata Denny kepada Banjarmasinpost.co.id.

Baca juga: Pilkada Kalsel 2020, Bagi Bahan Kampanye di Siring Tendean, Denny Indrayana Ajak Relawan Emak-emak

Denny menyatakan Ia siap diajak debat terbuka membahas tak hanya terkait kasus yang menyeret namanya tapi juga isu-isu korupsi lainnya khususnya yang menurutnya berkembang di Kalsel.

"Saya siap debat terbuka isu antikorupsi agar rakyat Kalsel tahu persis siapa yang sebenar-benarnya antikorupsi. Silakan KPU atau perguruan tinggi mengadakan debatnya sebelum 5 Desember, saya hadir," kata Denny. (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved