Selebrita
Perjalanan Kasus Jerinx SID Hingga Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Imbas 'Kacung WHO'
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bersalah dalam kasus "IDI kacung WHO". Ini perjalanan kasus JRX
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bersalah dalam kasus "IDI kacung WHO".
Dalam sidang vonis itu, Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada JRX, Kamis (19/11/2020).
Drummer Superman Is Dead itu dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagramnya @jrxsid.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Pose Gisel Dipeluk Wijin dari Belakang di Postingan Foto, Ramai Komentar 19 Detik
Baca juga: Akhirnya Ranty Maria dan Rayn Wijaya Pamer Foto Bareng, Ini Nasib Verrell Bramasta
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjutnya.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Jerinx dituntut tiga tahun penjara dalam perkara "IDI kacung WHO".
Tuntutan itu dilayangkan karena JPU yakin Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.
Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina.
Kasus ini bermula saat, IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahan di akun media sosial pribadi penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.
Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali.
Namun, tidak ada respons dari IDI hingga kasus disidangkan di meja hijau dan Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa.
Baca juga: Kesalahan Fatal Luna Maya Kala Pacari Ariel NOAH dan Reino Diungkit ke Ayu Dewi
Baca juga: Uang Rp 300 M Direlakan Raffi Ahmad demi RANS, Suami Nagita: Bukan Gimmick
Seperti apa perjalanan kasus Jerinx SID sampai saat ini? Berikut rangkumannya.
Berawal dari unggahan media sosial
Kasus yang membawa Jerinx ke meja hijau ini bermula dari unggahan Jerinx di media sosial.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx 15 Juni 2020.
Merasa organisasinya dihina, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Pemeriksaan saksi
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan saksi, termasuk Ketua IDI Bali. Namun, Jerinx saat itu sempat berhalangan hadir pada pemanggilan pertama, dan baru hadir pada pemanggilan kedua.
"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar, karena saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," lanjut Jerinx.
Penetapan tersangka
Pada 12 Agustus 2020, Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Sudah tersangka. Kami periksa hari ini hadir dia," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho.
"Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE," katanya kemudian.
Pembacaan dakwaan
Pada 10 September 2020, jaksa membacakan dakwaan ketika Jerinx melakukan walkout dari sidang karena merasa keberatan sidang digelar online.
Jaksa Otong Hendra Rahayu mendakwa penabuh drum Superman Is Dead tersebut dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, perbuatan Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pembacaan eksepsi
Dalam sidang pada 29 September 2020, Jerinx membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Sugeng Teguh Santoso.
Salah satu anggota tim kuasa hukum mengatakan, berdasarkan nota pembelaan tim pembela terdakwa Jerinx, mereka menyimpulkan dakwaan jaksa tidak memenuhi KUHAP.
Menolak nota keberatan Jerinx
Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi membacakan putusan sela dan menolak nota keberatan dari tim penasihat hukum I Gede Ari Astina atau Jerinx pada 5 Oktober 2020.
Jaksa tuntut Jerinx 3 tahun penjara
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada 3 November, Jaksa Penuntut Umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu.
Saat itu Jerinx tampak emosional dengan tuntutan jaksa.
"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx seusai persidangan.
Pada 12 November 2020, Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda replik dari JPU. Jerinx bersikeras unggahannya tentang Covid-19 hanya informasi.
"Unggahan saya tanggal 15 Juni 2020 itu, saya memberikan informasi jika seolah-olah ada situasi yang membuat masyarakat takut," kata Jerinx.
Pada 17 November 2020, Jerinx menjalani sidang dengan agenda duplik, di mana saat itu pengacara Jerinx mengungkapkan bahwa saksi ahli telah memberikan keterangan baik bagi kliennya.
Hari ini, Kamis (19/11/2020), Jerinx akan kembali menjalani persidangan untuk mendengarkan vonis dari hakim.
Baca juga: Akhirnya Ranty Maria dan Rayn Wijaya Pamer Foto Bareng, Ini Nasib Verrell Bramasta
Baca juga: Pria-pria yang Pernah Tiduri Nikita Mirzani Diketahui Gofar Hilman, Nyai Bereaksi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus "IDI Kacung WHO", Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara
