Berita Banjarmasin
Contek Jatim, DPRD Kalsel Ingin Pemprov Kalsel Bisa Beri BLT Untuk Lansia Rp 2 Juta Pertahun
Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tentang Perlindungan Masyarakat Lansia DPRD Provinsi Kalsel ingin contek kebijakan Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Serius wujudkan Kalsel Ramah Lansia, Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tentang Perlindungan Masyarakat Lansia DPRD Provinsi Kalsel ingin contek kebijakan Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Dimana melalui kebijakan Pemerintahnya, Provinsi Jatim memberikan bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2 juta per tahun bagi Lansia miskin yang dibayarkan per triwulan sebesar Rp 500 ribu.
"Tujuan kita seperti itu, supaya bisa di copy-paste," kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, H M Luthfi Saifuddin,
Hal ini disampaikannya usai menggelar Rapat Studi Komparasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jatim di Surabaya, Jumat (20/11/2020).
Luthfi yang juga merupakan bagian dari Pansus tersebut menilai besarnya perhatian Pemerintah Provinsi Jatim terhadap lansia tidak berhenti sampai di situ.
Baca juga: Cuma 3 Jam, Belasan UMKM di Kalsel Bisa Kantongi Nomor Izin Edar BPOM
Baca juga: Ucapan Yuni Shara pada Atta Halilintar, Tante Aurel Beri Perhatian Kala Ultah
Baca juga: Kalahkan Raffi Ahmad, Dimas Diprotes Suami Nagita Saat Didatangi Irwansyah dan Zaskia Sungkar
Provinsi Jatim juga memiliki 14 Panti Lansia yang tak hanya layak untuk menampung dan mengayomi para lansia khususnya yang nasibnya tak beruntung, tapi juga memberdayakan mereka.
Sederet hal inilah yang kata Luthfi menjadi referensi penting bagi Pansus dalam menyusun pasal-pasal dalam Raperda Tentang Perlindungan Masyarakat Lansia.
"Selain itu, kami juga akan memasukkan muatan lokal yang baik yang bisa dijadikan contoh dalam pembentukan Perda di Kalsel," lanjutnya.
Begitu besarnya perhatian Provinsi Jatim kepada masyarakat lansianya dinilai Luthfi belum bisa dibandingkan dengan Kalsel yang saat ini masih dalam tahapan menyusun Perda terkait masyarakat lansia.
Padahal kata Legislator Gerindra ini, Perda Tentang Perlindungan Masyarakat Lansia cukup krusial diterapkan di Kalsel.
Dimana berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2019, penduduk lansia di Kalsel mencapai 321.633 dan diyakininya tak semua lansia tersebut bernasib beruntung.
Jumlah itu pun diyakininya akan terus bertambah mengingat terus meningkatnya tren angka harapan hidup dari 65,55 pada tahun 2018 menjadi 68,92 pada tahun 2019 dan menjadi 69,28 pada tahun 2020.
Karena itu, dibentuknya Perda tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk hadir melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat lanjut usia di Kalsel sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Aturan lebih tinggi terkait perlindungan lansia juga sudah ada yaitu terkandung dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Selain itu ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Dunia Usaha.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
