Berita Banjarbaru
Ditinggalkan di Tengah Hutan, TKPH dan Polhut Dishut Kalsel Amankan 64 Potong Kayu Olahan
Belum lama tadi, Tim Pengamanan Hutan telah menyita barang bukti temuan kayu olahan.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID BANJARBARU - Belum lama tadi, Tim Pengamanan Hutan telah menyita barang bukti temuan kayu olahan.
Berawal dari perintah Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan Fathimatuzzahra yang sering dikenal dengan Ibu Aya, selalu menegaskan agar selalu melaksanakan patroli pada kawasan kawasan tertentu.
Perintah itu tegas Bu Aya menyuarakan kepada Pantja Satata selaku Kepala Bidang Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE).
Setelah itu Pantja Satata mengambil tindakan serta memerintahkan Kepala Seksi pengendalian kerusakan dan pengaman hutan (PKPH) Dishut Kalsel, Haris Setiawan, untuk melaksanakan Giat atau Patroli pada daerah daerah tertentu.
Baca juga: Cari Nelayan Hilang di Perairan Pulaulaut Selatan, Pos SAR Kotabaru Terjunkan Armada dan Personel
Saat itu Tim Dishut didampingi oleh KPH Kayu Tangi untuk melakukan Giat pada sekitaran Sungai Pinang.
Tak lama kemudian memasuki di Desa Belimbing Baru Kecamatan Sungai Pinang telah ditemukan beberapa barang bukti kayu temuan yang tidak bertuan.
Tidak memikirkan panjang lebar, setelah menemukan kayu tersebut tim langsung berkordinasi terhadap masyarakat setempat dan langsung mengamankan kayu yang ada.
Baca juga: Contek Jatim, DPRD Kalsel Ingin Pemprov Kalsel Bisa Beri BLT Untuk Lansia Rp 2 Juta Pertahun
"Ya kami amankan dan barang bukti kayu tak bertuan itu sudah digeser ke Markas Polhut di Banjarbaru," kata Haris Setiawan, Jumat (20/11/2020)
Kayu yang telah diamankan saat itu sebanyak 64 potong dengan kubikasi 7.76 m3, langsung saja pada saat itu juga tim yg dilapangan meminta bantuan agar kayu tersebut segera dibawa ke Kantor Polisi Kehutanan (Banjarbaru). (banjarmasinpost.co.id/nurholishuda)
