Pilkada Kalsel 2020
Surat Suara Pilkada Kalsel 2020 Mulai Dilipat
Ratusan ribu surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilkada Kalsel) 2020 mulai dipersiapakan oleh KPU Banjarmasin
Penulis: Frans Rumbon | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ratusan ribu surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilkada Kalsel) 2020 mulai dipersiapakan oleh KPU Banjarmasin.
Pasalnya hari ini Jumat (20/11/2020) pagi, surat suara untuk Pilkada Kalsel 2020 tersebut mulai dilakukan proses pelipatan.
Pelipatan surat suara ini dilakukan di Gedung Wanita Jalan Brigjen Hasan Basri. Dan selain dilakukan pelipatan, juga dilakukan pembukaan kotak surat suara untuk tahapan sortir, pelipatan dan pengesetan surat suara Pilkada Kalsel 2020 untuk kota Banjarmasin.
"Iya, hari ini kita mulai pelipatan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel. Dan petugas yang melakukan pelipatan surat suara ini ada 50 orang," ujar Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah.
Disinggung mengenai jumlah surat suara yang dilipat, Rahmiyati menerangkan sesuai dengan jumlah pemilih di Banjarmasin.
"Sesuai dengan jumlah pemilih kita, yakni sekitar 461 ribuan dan ditambah 2,5 persen," katanya.
Ditambahkan oleh Rahmiyati bahwa pelipatan surat suara tersebut rencananya akan dilakukan siang dan malam.
"Rencananya akan kami bagi dua shift, siang dan malam," katanya.
Disinggung mengenai berapa lama pelipatan surat suara tersebut dilaksanakan, Rahmiyati pun menerangkan tidak ada target khusus.
Baca juga: Cegah Covid-19, KPU Balangan Gelar Rapid Test untuk Penyelenggara Pilkada 2020
Baca juga: KPU Kapuas Sosialisasikan Tata Cara Mencoblos saat Pilkada Kalteng 2020
"Lebih cepat lebih baik tentunya. Dan tidak ada target, karena ini adalah pelipatan, pengecekan dan pengesetan, kita sangat hati-hati," jelasnya.
Ditanya mengenai pengawasan dalam proses pelipatan suara tersebut, Rahmiyati mengatakan sudah disiapkan petugas khusus.
"Jadi untuk tiga orang maksimal akan diawasi oleh satu orang dari kita. Dan petugas yang melakukan pelipatan surat suara dilarang membawa HP, dan juga menjalankan protokol kesehatan. Selain itu juga melakukan penyortiran kalau ada surat suara yang rusak," pungkasnya.(banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
