Kriminalitas Batola

Anggota Polres Batola Tangkap Pemilik 1 Paket Sabu di Anjir Pasar

Tersangka pemilik satu paket sabu ditangkap anggota Polres Batola, Kalsel, di Jalan Trans Kalimantan Km 26,500, Desa Anjir Pasar Kota, Kecamatan Anjir

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
POLRES BARITO KUALA UNTUK BPOST GROUP
Tersangka ZA (31) dan barang bukti sabut yang kini diamankan di Polres Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, Sabtu (21/11/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMSINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Kedapatan miliki narkoba jenis sabu, ZA (31) warga Anjir Pasar diamankan Satresnarkoba Polres Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, Jumat, (20/11/2020).

ZA berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah di Jalan Trans Kalimantan Km 26,500, Desa Anjir Pasar Kota, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Batola, Kalsel.

Dari penggeledahan petugas, ditemukan paket sabu seberat 0,11 gram yang disimpan pada kotak rokok, serta satu ponsel.

Baca juga: Kedapatan Lempar Dua Paket Sabu, Warga Tamban Digelandang ke Polres Batola

Baca juga: Polres Batola Sita 113 Botol Miras di Desa Batik Kecamatan Bakumpai dan Kecamatan Barambai

Baca juga: Kedapatan Simpan 5 Paket Sabu di Kotak Rokok, Warga Tabunganen Digelandang Ke Polres Batola

Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang menyampaikan adanya transaksi narkoba di kawasan Anjir Pasar, hingga polisi melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap ZA.

Diungkapkan AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif melalui Kasatresnarkoba, AKP Juwarto, tersangka didakwa Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Pelaku beserta barang bukti lainnya saat ini tengah diamankan di Polres Batola guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Juwarto, Sabtu (21/11/2020). (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved