Kriminalitas Batola
Anggota Polres Batola Tangkap Pemilik 1 Paket Sabu di Anjir Pasar
Tersangka pemilik satu paket sabu ditangkap anggota Polres Batola, Kalsel, di Jalan Trans Kalimantan Km 26,500, Desa Anjir Pasar Kota, Kecamatan Anjir
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMSINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Kedapatan miliki narkoba jenis sabu, ZA (31) warga Anjir Pasar diamankan Satresnarkoba Polres Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, Jumat, (20/11/2020).
ZA berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah di Jalan Trans Kalimantan Km 26,500, Desa Anjir Pasar Kota, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Batola, Kalsel.
Dari penggeledahan petugas, ditemukan paket sabu seberat 0,11 gram yang disimpan pada kotak rokok, serta satu ponsel.
Baca juga: Kedapatan Lempar Dua Paket Sabu, Warga Tamban Digelandang ke Polres Batola
Baca juga: Polres Batola Sita 113 Botol Miras di Desa Batik Kecamatan Bakumpai dan Kecamatan Barambai
Baca juga: Kedapatan Simpan 5 Paket Sabu di Kotak Rokok, Warga Tabunganen Digelandang Ke Polres Batola
Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang menyampaikan adanya transaksi narkoba di kawasan Anjir Pasar, hingga polisi melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap ZA.
Diungkapkan AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif melalui Kasatresnarkoba, AKP Juwarto, tersangka didakwa Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Pelaku beserta barang bukti lainnya saat ini tengah diamankan di Polres Batola guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Juwarto, Sabtu (21/11/2020). (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)