Berita Nasional

EROR, info.gtk.kemdikbud.go.id Sulit Diakses Natizen Protes, Begini Penjelasan Kemendikbud

Bahkan akibat sulit dibuka warganet pemilik akun @zeniqurotu menawarkan untuk mengumpulkan donasi memperbaiki web tersebut.

Tayang:
Editor: Didik Triomarsidi
INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID
Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID. Jadwal Resmi Penyaluran BSU Kemendikbud, Format Pembuatan SPTJM dan Cara Mencairkan BLT Guru Honorer 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sejak Jumat (20/11/2020) kemarin hingga hari ini, Sabtu (21/11/2020) laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id sulit diakses.

Keluhan-keluhan mengenai erornya laman info.gtk.kemdikbud.go.id tersebut beredar di media sosial Twitter.

Bahkan akibat sulit dibuka warganet pemilik akun @zeniqurotu menawarkan untuk mengumpulkan donasi memperbaiki web tersebut.

"Bantu perbaiki web info GTK. APAKAH KAMI HARUS MENGUMPULKAN DONASI UNTUK BAYAR AHLI IT?" kata @zeniqurotu.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) memastikan laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ normal dan bisa diakses.

Laman ini merupakan laman pengecekan guru penerima bantuan Rp 1,8 juta yang akan diterimakan dalam sekali penerimaan.

Bantuan ini diberikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS atau honorer.

Sejak Jumat (20/11/2020) kemarin hingga hari ini, Sabtu (21/11/2020), ada keluhan laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id sulit diakses. Keluhan-keluhan mengenai sulitnya akses ke laman tersebut beredar di media sosial Twitter.

Saat dikonfirmasi, Kepala Subbagian Hubungan Media Bagian Hubungan Antarlembaga Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud, Seno Hartono mengatakan, laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dalam kondisi normal dan bisa diakses.

"Kami cek bisa diakses," kata Seno, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Iwan Syahril mengatakan, saat ini laman tersebut telah kembali normal.

"Saat ini sudah kembali normal," kata Iwan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).

Melalui laman itu, guru honorer dan tenaga kependidikan bisa mengecek data penerima BSU.

Seperti diberitakan, BSU diberikan kepada 2.034.732 orang yang terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Syarat BSU Kemdikbud

Untuk mendapatkan BSU Kemdikbud, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni:

Warga Negara Indonesia (WNI)
Berstatus sebagai PTK non-PNS
Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Cara pencairan

Untuk proses pencairan bantuan, Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima.

PTK dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:

  1. Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id
  2. Pangkalan Data Dikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/

Selain itu, PTK juga harus menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemdikbud, yang meliputi:

KTP
NPWP jika ada
Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
SPTJM yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi meterai dan ditandatangani

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan, menunjukkannya ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemdikbud Pastikan info.gtk.kemdikbud.go.id Normal dan Bisa Diakses", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved