Berita Nasional
Daftar ASN Tak Terima Gaji 13 Besok 2 Juni 2026, Simak Pula Nasib PPPK
Berikut daftar penerima gaji 13 besok 2 Juni 2026. Seluruh ASN termasuk TNI, Polri, Pensiunan hingga PPPK.
Ringkasan Berita:
- Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, prajurit TNI, dan anggota Polri dicairkan 2 Juni 2026.
- Selain itu untuk PPPK juga mendapatkan gaji 13 pada tahun ini
- Gaji ke13 kebijakan pemerintah menjelang tahun ajaran baru sekolah pada Juni–Juli 2026
BANJARMASINPOST.CO.ID - Gaji ke-13 tahun ini 2026 akan dicairkan besok Selasa 2 Juni 2026.
Pencairan gaji ke-13 diberikan kepada ASN, TNI, Polri hingga pensiunan. Termasuk pula bagi ASN yang satusnya PPPK.
Gaji ke-13 diberikan pemerintah dengan pertimbangan menjelang tahun ajaran baru Juni - Juli 2026.
Simak ada beberapa ASN yang tak mendapatkan gaji ke-13 untuk tahun 2026.
Baca juga: Momen Hari Lahir Pancasila, Pemkab Banjar Ajak Warga Teguhkan Nilai Kemanusian dan Persatuan
Baca juga: Objek Wisata Batu Benawa HST Diserbu Wisatawan Saat Libur Iduladha, Kunjungan Melonjak 200 Persen
Pencairan dijadwalkan mulai Selasa, 2 Juni 2026 melalui PT Taspen (Persero) dan sejumlah mitra bayar di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah pada Juni–Juli 2026.
Namun demikian, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13 tahun ini. Pemerintah menetapkan beberapa kategori pegawai yang dikecualikan dari pemberian tersebut.
PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dilakukan mulai 2 Juni 2026. Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Taspen pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Taspen menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa proses pengajuan maupun autentikasi tambahan dari penerima manfaat.
Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang bekerja sama dengan Taspen di berbagai daerah di Indonesia.
Dengan sistem otomatis tersebut, penerima hanya perlu memastikan rekening penerimaan masih aktif dan sesuai data.
ASN yang Tidak Akan Menerima Gaji Ke-13
Meski mayoritas ASN memperoleh hak gaji ke-13, pemerintah menetapkan sejumlah kondisi yang membuat pegawai tidak menerima tambahan penghasilan tersebut.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Berikut daftar ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026:
1. ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, maupun anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima gaji ke-13.
Status cuti tersebut membuat pegawai sementara waktu tidak memperoleh hak keuangan dari negara, termasuk tambahan penghasilan seperti THR maupun gaji ke-13.
2. ASN yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
| Jenazah Mantan Polisi Tembak Mati Warga Dibawa ke Bondowoso, Anton Titip Pesan |
|
|---|
| Penyebab Kematian Mantan Polisi Tembak Warga Terungkap, Anton Titip Pesan Anak ke Keluarga |
|
|---|
| Kompleks Pasar Berguncang Hebat, 5 Korban Dikabarkan Tewas, Diduga Bom Perang Dunia II Meledak |
|
|---|
| 7 Fakta Kasus Meninggalnya Mantan Polisi Tembak Warga di Kalteng, Sempat Hendak Kabur dari Lapas |
|
|---|
| Fakta Sosok Ryamizard Ryacudu yang Meninggal Dunia Hari Ini: Dulu Jenderal TNI, KSAD hingga Menhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Pelaksanaan-Orientasi-PPPK-Kabupaten-HSU-01.jpg)