Pilkada Kalsel 2020

Merasa Dirugikan, Tim Kampanye Paman BirinMu Ancam Layangkan Somasi Pengamat Komunikasi Politik

Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1 H Sahbirin Noor-H Muhidin (Paman BirinMu) mengancam layangkan somasi seorang pengamat politik

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Tim Hukum Paslon Paman BirinMu menunjukkan draf dokumen somasi. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Merasa dirugikan atas pernyataan seorang pengamat komunikasi politik terkait isu yang berkembang di Pilgub Kalsel Tahun 2020, Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1 H Sahbirin Noor-H Muhidin (Paman BirinMu) mengancam layangkan somasi. 

Hal ini disampaikan Tim Hukum dari Tim Kampanye Paslon Paman BirinMu, Imam Satria Jati dalam konferensi pers di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Minggu (22/11/2020).

Dipaparkan Imam, pihaknya merasa dirugikan karena pernyataan seorang pengamat komunikasi politik, Dr Fahrianoor dianggapnya menyudutkan dan menuduh Tim Kampanye Paslon Paman BirinMu melakukan kampanye hitam. 

Yaitu dengan mengungkit dan menyebarluaskan terkait status hukum dan kasus lama yang menyeret Cagub Kalsel Paslon Nomor Urut 2, H Denny Indrayana.

Baca juga: Surat Suara Pilgub Kalsel Hampir Selesai Dilipat, Petugas Pelipat Diupah Rp 25 Per lembar

Baca juga: Debat Publik Kedua Pilgub Kalsel Disiarkan Langsung Hari ini, KPU Imbau Masyarakat Bijak Berkomentar

"Ada dua fitnah yang disampaikan oleh Fahrianoor. Pertama kami dituduh melakukan kampanye hitam dan kedua menyebarluaskan terkait kasus Denny Indrayana. Jadi kami harus berupaya secara hukum supaya fitnah tidak terjadi lagi," kata Imam. 

Imam heran bahwa Tim Kampanye Paman BirinMu dinilai menjadi pihak yang membuka lagi kasus tersebut. 

Padahal kata dia, kasus yang menyeret nama Denny Indrayana tersebut sebelumnya sudah ada di pemberitaan berbagai media dan dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menjadi bagian persyaratan calon milik Denny pun bisa diakses oleh umum di laman resmi KPU Provinsi Kalsel. 

Tim Kampanye Paman BirinMu menurut Imam tidak pernah menyibukkan diri untuk mengungkit-ungkit kembali kasus tersebut dan lebih memilih menyibukkan diri untuk berkampanye sesuai hak konstitusional. 

Baca juga: Pilgub Kalsel 2020 Laporan Denny Disetop Bawaslu, Divisi Hukum H2D Berencana Gelar Aksi Teatrikal 

Imam meminta Fahrianoor untuk membuka pintu hatinya dan meminta maaf kepada Tim Kampanye Paman BirinMu serta menyampaikan klarifikasi atas pernyataannya sebelumnya. 

"Kami memberikan waktu 1 x 24 jam kepada Fahrianoor jangan sampai kami melakukan upaya hukum, laporan pidana, gugatan perdata atas pernyataan yang tidak berdasar," kata Imam. 

Hingga berita ini ditulis, Banjarmasinpost.co.id masih mencoba menghubungi Dr Fahrianoor untuk mendapatkan konfirmasi terkait persoalan tersebut. (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody) 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved