Berita Tanahlaut
Biaya Denda Dibebaskan, Dishub Tala Imbau Pemilik Kendaraan Umum dan Pelat Merah Uji Kir
Pembebasan biaya denda pengujian kendaraan bermotor (kir) saat ini diberlakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanahlaut (Tala)
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pembebasan biaya denda pengujian kendaraan bermotor (kir) saat ini diberlakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) guna memaknai Hari Jadi ke-55 Kabupaten Tala.
Kalangan pemilik kendaraan bermotor di Tala pun antusias.
"Alhamdulillah kalau pada momen Hari Jadi Kabupaten Tala banyak kegiatan yang meringankan beban masyarakat," ucap Zaini, warga Pelaihari, Kamis (26/11/2020).
Apalagi, sebutnya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih terseok-seok akibat berkepanjangannya pandemi covid-19.
Baca juga: Diberi Uang dan Rumah Oleh Baim Wong, Mantan Pelatih Timnas Golf Ini Bereaksi
Baca juga: Daftar Harga Emas Hari Ini, Emas Antam Rp 953.000, Buyback Rp 829.000 Per Gram
Baca juga: Gerak-gerik Betrand Peto Pijat Sarwendah Dicurigai, Istri Ruben Onsu: Paling 1 Menit
Karenanya, pekerja swasta ini menyebut sangat tepat jika pada momentum Hari Jadi tahun ini diperbanyak kegiatan peringanan beban hidup warga.
Kepala Dishub Tala Gentry Yuliantono mengatakan pembebasan biaya denda kir berlaku sejak awal November hingga akhir Desember 2020 mendatang.
Kebijakan tersebut bagian dari pemaknaan Hari Jadi ke-55 Kabupaten Tala tahun ini.
Para pemilik kendaraan dikehendaki kian tertib mengecek kondisi kendaraan masing-masing agar laik jalan.
Petugas penguji pada UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Tala, Yusmi, menegaskan uji kir sangat penting.
"Adanya penghapusan denda KIR saat ini mempermudah masyarakat. Bagi yang bertahun-tahun tidak pernah uji KIR, silakan darang dan cukup membayar administrasi pokoknya saja", ungkap Yusmi.
Selain bagi masyarakat umum, imbauan serupa juga diarahkan bagi pengguna mobil dinas di lingkup Pemkab Tala untuk rutin melakukan uji kir.
Dikatakanya, pengecekan rutin kendaraan operasional dinas tentu akan menunjang mobilitas kinerja dilapangan menjadi lebih baik.
"Terhadap kendaraan dinas kita harapkan juga rutin melakukan uji kir. Ini penting untuk memastikan kendaraan yang rekan-rekan ASN pakai dalam melayani masyarakat tetap dalam kondisi layak pakai", imbuhnya.
Guna menghindari kecelakaan lalu lintas, tiap kendaraan niaga harus melakukan uji kir atau uji berkala.
Uji kir wajib untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil angkutan barang, dan sejenisnya.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
