Pilkada Kalsel 2020
Upaya Hukum Cagub Kalsel Nomor Urut 2 Kembali Kandas, Bawaslu RI Tolak Keberatan Denny Indrayana
Upaya hukum yang dilakukan Cagub Kalsel Paslon Nomor Urut 2, H Denny Indrayana yang mengadukan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pilkada di Pilgub
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Upaya hukum yang dilakukan Cagub Kalsel Paslon Nomor Urut 2, H Denny Indrayana yang mengadukan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pilkada di Pilgub Kalsel Tahun 2020 kembali kandas.
Bawaslu RI memutuskan untuk menolak keberatan yang disampaikan Denny terhadap putusan pendahuluan Bawaslu Kalsel terkait laporan yang disampaikannya.
Putusan ini tercantum dalam Putusan Bawaslu RI bernomor 01/Reg/K/TSM-PG/Bawaslu/XI/2020 yang salinannya diterima Banjarmasinpost.co.id, Kamis (26/11/2020).
Dalam putusan tersebut, dinyatakan Bawaslu RI menolak keberatan pelapor dan menguatkan putusan pendahuluan Bawaslu Kalsel.
Dalam dokumen putusan itu pula diketahui, putusan ditetapkan setelah digelarnya Pleno Bawaslu RI yang dilaksanakan oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan, Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, M Afifuddin, Rahmat Bagja dan Sekretaris Majelis Pemeriksa, Lesmana.
Baca juga: Bawaslu Tapin Sebar Spanduk Tolak Politik Uang, Berita Hoax dan Isu Sara
Baca juga: Bawaslu Banjarmasin Pantau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada Kalsel 2020
Bawaslu Provinsi Kalsel melalui Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Azhar Ridhanie menyatakan putusan Bawaslu RI yang menguatkan putusan pendahuluan Bawaslu Kalsel tersebut sangat bernilai hukum.
Artinya kata Komisioner yang akrab disapa Aldo ini, Bawaslu RI menilai putusan atau tindakan Bawaslu Provinsi Kalsel sudah tepat.
"Dengan kata lain, putusan atau tindakan Bawaslu Provinsi Kalsel dengan cara menelaah, mempertimbangkan dan menilai terhadap laporan Pelapor yang dituangkan dalam putusan pendahuluan dinyatakan tepat oleh Bawaslu RI sebagai lembaga yang mengoreksi putusan Bawaslu Provinsi Kalsel," kata Aldo kepada Banjarmasinpost.co.id.
Diketahui sebelumnya, Denny melayangkan memori keberatan atas Putusan Pendahuluan Bawaslu Kalsel bernomor 01/Reg/L/TSM-PG/22.00XI/2020 ke Bawaslu RI.
Dimana dalam memori keberatan tersebut, Denny meminta Bawaslu RI untuk mengevaluasi putusan pendahuluan Bawaslu Kalsel yang memutuskan untuk mengentikan proses atas laporan dugaan pelanggaran yang disampaikannya.
Pasalnya Bawaslu Kalsel setelah melakukan berbagai proses pengkajian dan penelaahan menilai laporan tersebut tidak dapat memenuhi syarat materiil.
Dalam laporan Denny tersebut, diketahui pihak terlapor adalah Cagub Kalsel Nomor Urut 1, H Sahbirin Noor. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
