Pilkada Kalsel
Surat Suara Pilkada Tanbu Dilipat dari Percetakan, Ketua KPU Jamin Aman Tidak Tercoblos Lebih Dulu
Ketua KPU Tanbu Makhruri menjamin kondisi surat suara tidak tercoblos lebih dulu.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Surat Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, tak terkecuali di Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu).
Ketua KPU Tanbu, Makhruri, Sabtu (28/11/2020) mengatakan logistik kertas surat suara dan kardus kotak suara telah berada di gudang Logistik KPU.
"Saat ini surat suara sudah digudang dan diamankan," sebut Makhruri saat dikonfirmasi.
Dia juga menyebutkan, surat suara ada 2 yakni Surat Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanbu serta surat suara untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.
Baca juga: Cegah Covid-19, Surat Suara Pilkada Tanbu Dilipat Langsung dari Percetakan
Baca juga: Berdoa di 1.300 RT, Relawan di RT 3 Desa Pakkatellu Kusan Hilir Doakan ZR Menang di Pilkada Tanbu
Untuk surat suara calon Bupati dan Wakil Tanbu, ini sudah dilipat secara langsung oleh percetakan di Jember.
Pertimbangnya karena Covid-19 sehingga ditakutkan terinfeksi menghindari itu, langsung dilipat di percetakannya langsung tanpa disentuh orang lain.
Ditanya terkait keamanan karena ditakutkan ada yang rusak atau tercoblos lebih dulu. Ketua KPU Tanbu, bisa jamin kondiisnya tidak tercoblos lebih dulu.
" Surat suaranya aman, kita jamin tidak tercoblos lebih dulu," katanya.
Baca juga: TNI Polri dan ASN Deklarasi Netralitas di Pilkada Tanbu, Kapolres Jamin Netralitas Anggota Polri
Bila nanti, ada kerusakan atau tercoblos lebih dulu, pemilih bisa melakukan pengecekan dan meminta ganti surat suara sebelum mencoblos.
"Jadi nanti kalau misalnya dibilik suara ada yang tercoblos lebih dulu, warga diminta untuk melapor untuk mengganti surat suara yang rusak atau mungkin tercoblos lebih dulu," tandasnya. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
