Berita Internasional

Terungkap Jenazah WNI Dalam Koper di Mekkah, Ternyata Berasal dari Tangerang

Fakta baru terungkap dari penemuan jenazah dalam koper yang disita dari dua warga negara Indonesia (WNI) di Mekkah.

kabarxxi
Ilustrasi Koper.Terungkap Jenazah WNI Dalam Koper di Mekkah, Ternyata Berasal dari Tangerang 

"Hasil otopsi resmi belum keluar."

Setelah AS meninggal, menurut Eko dari keterangan yang didapatkan aparat, H "takut berurusan dengan polisi".

"Karena kalau dia lapor, misalnya polisi datang, itu juga nanti kan akan berurusan [dengan aparat]. Dia akan ditanya: 'Kenapa sakitnya?' Dia akan kena juga karena menampung orang-orang kaburan dan overstayer," kata Eko.

Disebutkan Eko, H kemudian bekerja sama dengan seorang pria WNI untuk memasukkan jenazah AS ke dalam koper dan membuangnya di pinggir jalan.

"Harapannya akan ditemukan orang dan dibantu penguburannya. Itu pengakuan dari pelaku," papar Eko.

Baca juga: Korban Pembunuhan Ibu Kandung di Kabupaten HST Dimakamkan Malam Ini

Bagaimana proses pelacakan?

Eko mengaku KJRI Jeddah mendapat laporan pada Sabtu (28/11/2020) malam ketika tersangka belum ditangkap.

KJRI memastikan jenazah adalah WNI setelah melakukan pengecekan Surat Izin Tinggal alias Iqomah.

"Jadi almarhumah itu disidik jari oleh polisi. Setelah disidik jari kemudian ketahuan iqomahnya. Lalu langsung dari tim kita lacak. Dari iqomahnya ketahuan bahwa paspor Indonesia, berarti orang Indonesia. Orang Tangerang," kata Eko.

Adapun kedua WNI yang menjadi tersangka juga berasal dari Provinsi Banten.

"(Yang menampung) perempuan asal Serang. Dia dibantu oleh seorang laki-laki dari Lebak untuk membuang mayat," jelas Eko.

Bagaimana kelanjutannya?

Eko mengatakan pihaknya sedang berupaya berkontak dengan perusahaan tempat AS pernah bekerja untuk melacak keluarganya.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah jenazah AS hendak dimakamkan di Arab Saudi atau dibawa pulang ke Indonesia.

Adapun terhadap dua WNI yang menjadi tersangka pelaku pembuangan jenazah AS, Eko mengaku KJRI Jeddah akan memberi pendampingan hukum.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved