Pilgub Kalsel 2020

Masa Kampanye Berakhir Besok, KPU Kalsel : Medsos Kampanye Dinonaktifkan

Sudah dimulai sejak Sabtu (26/9/2020), masa kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 termasuk Pilgub Kalsel akan berakhir, Sabtu (5/12/2020).

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody
Rapat Koordinasi KPU Kalsel Bersama Stakeholder Pilgub Kalsel di Kabupaten Banjar 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sudah dimulai sejak Sabtu (26/9/2020), masa kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 termasuk Pilgub Kalsel akan berakhir, Sabtu (5/12/2020).

Usai masa kampanye, tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 memasuki masa tenang selama tiga hari mulai Minggu (6/12/2020) hingga Selasa (8/12/2020).

Selanjutnya, tahapan dilanjutkan dengan pelaksanaan pemungutan suara di TPS dan dimulainya rangkaian tahapan penghitungan suara, Rabu (9/12/2020).

Jelang berakhirnya masa kampanye, KPU Provinsi Kalsel menggelar Rapat Koordinasi melibatkan seluruh stakeholder Pilkada di Hotel Delima, Jalan A Yani kilometer 7, Kabupaten Banjar, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Mau Datangi Rumah Rizky Billar, Dinda Hauw Ungkap Janji dengan Lesti Kejora

Rapat koordinasi menghadirkan Bawaslu Provinsi Kalsel, perwakilan Paslon Peserta Pilgub Kalsel, Tim Kampanye, Partai Politik, Badan Kesbangpol dan Satpol PP Provinsi Kalsel, Perwakilan Korem 101/Antasari dan Polda Kalsel.

Ditegaskan Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah, seluruh aktivitas dan metode kampanye harus dihentikan tepat pukul 24.00 WITA, Sabtu (5/12/2020).

Diantaranya kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, penayangan iklan kampanye di media daring, cetak dan bentuk kampanye lainnya harus dihentikan saat memasuki masa tenang.

Selain itu, termasuk pula metode dan aktivitas kampanye di media sosial.

Baca juga: Mau Datangi Rumah Rizky Billar, Dinda Hauw Ungkap Janji dengan Lesti Kejora

Bahkan menurut Edy, seluruh akun media sosial resmi yang didaftarkan ke KPU dan digunakan Paslon atau Tim Kampanye untuk berkampanye harus dinonaktifkan.

Diketahui Paslon Nomor Urut 1 di Pilgub Kalsel, H Sahbirin Noor-H Muhidin (Paman BirinMu) mendaftarkan 18 akun media sosial dan Paslon Nomor Urut 2, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) mendaftarkan 8 akun media sosial ke KPU Kalsel untuk berkampanye.

"Itu semua harus dinonaktifkan, tidak boleh ada lagi konten kampanye yang boleh ditampilkan," kata Edy.

Hal serupa juga berlaku pada metode kampanye yang difasilitasi KPU Kalsel, diantaranya konten-konten tentang debat publik juga harus dinonaktifkan.

"Lembaga penyiaran publik dan penyiaran swasta yang menyiarkan debat publik baik langsung maupun siaran tunda, youtube termasuk di medsos harus dihentikan, dinonaktifkan konten debat itu. Karena debat adalah bagian dari metode kampanye," tegas Edy.

Pada Rapat Koordinasi ini, KPU Kalsel mendapatkan komitmen dari Tim Kampanye kedua Paslon baik Tim Kampanye Paslon Paman BirinMu dan Tim Kampanye Paslon H2D untuk mengentikan segala aktivitas dan metode kampanye seiring berakhirnya masa kampanye. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved