Pilkada Kalsel 2020

Pilkada Kalsel, KPID Kalsel Ingatkan Lembaga Penyiaran Tak Siarkan Hitung Cepat Sebelum Waktunya

Lembaga penyiaran juga harus memastikan tidak ada perhitungan suara cepat yang tayang sebelum waktunya

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Marliyana Untuk Bpost
Komisioner Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kalsel, Marliyana 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kurang lebih dua hari lagi, tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 termasuk di Kalsel akan tiba di puncaknya yaitu pemungutan dan penghitungan suara pada Tanggal 9 Desember.

Seperti pada pemilihan umum sebelumnya, momentum pemungutan dan penghitungan suara menjadi waktu yang krusial bagi masing-masing Paslon, Tim Kampanye dan Partai Politik Pengusung.

Bahkan, suasana ketegangan juga tak jarang bisa dirasakan hingga ke kalangan masyarakat khususnya simpatisan masing-masing Paslon.

Terkait hal ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel meminta agar lembaga penyiaran, baik televisi dan radio di wilayah Kalsel agar ikut berperan menjaga suasana tetap kondusif.

Baca juga: Punggung Nagita Slavina Alami Perubahan Warna Kulit, Istri Raffi Ahmad ini Menjerit Sakit

Baca juga: Serang Polisi di Tol Cikampek, Enam Pengikut Rizieq Shihab Tewas Ditembak, Begini Pernyataan FPI

Baca juga: Jelang Pilgub Kalsel 2020, Ratusan APK Ditertibkan dan Diamankan di Sekretariat Bawaslu Tapin

Salah satunya kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kalsel, Marliyana adalah dengan tidak menyiarkan konten-konten perhitungan cepat sebelum waktunya.

"Lembaga penyiaran juga harus memastikan tidak ada perhitungan suara cepat yang tayang sebelum waktunya, mengingat proses penghitungan baru dimulai pukul 13.00 WITA," kata Komisioner yang akrab disapa Yana, Senin (7/12/2020).

Selain itu, di masa tenang sebelum pemungutan suara, Ia juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk tetap mematuhi aturan dan tidak lagi menyiarkan konten berisi materi kampanye.

Siaran materi kampanye ini kata Yana termasuk pula berupa penyiaran iklan kampanye atau jejak rekam pasangan calon kepala daerah.

“Jadi mulai 6-8 Desember 2020 tidak ada lagi menyiarkan materi kampanye. Tidak ada lagi yang berbau kampanye, menonjolkan pasangan calon, visi misi hingga jejak rekam calon tersebut," tegasnya.

Lembaga penyiaran menurut Yana dihimbau berpartisipasi untuk ikut menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak dengan mengingatkan waktu pelaksanaan dan penerapan protokol kesehatan di momentum Pilkada oleh penyelenggara.

Pemberitaan semacam ini menurutnya bisa memberikan rasa aman dan percaya diri bagi masyarakat untuk datang ke TPS menyalurkan hak pilihnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved