Breaking News

Berita Jakarta

Komnas HAM Turun Tangan Terkait Insiden antara FPI dan Polisi di Tol Cikampek

Tim pemantauan dari Komnas HAM segera turun untuk menyelidiki penembakan enam orang tewas dari FPI oleh polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Editor: Alpri Widianjono
TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memantau peristiwa antara polisi dan anggota Front Pembela Islam (FPI) saat mengamankan Habib Rizieq di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50, Senin (7/12/2020) dini hari.

”Tim pemantauan segera turun. Dipimpin Mas Anam (komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, red),” tutur Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi, Senin (7/12/2020). 

Namun Taufan belum menjelaskan secara rinci hal yang akan dipantau oleh Komnas HAM dari peristiwa tersebut.

Sedangkan anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan akan mengusulkan pemanggilan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Ia juga mengusulkan membentuk tim investigasi khusus yang independen. ”Investigasi khusus ini harus melibatkan  Komnas HAM dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” ucapnya.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Enam Pengawal Rizieq

Baca juga: Enam Jenazah Pengikut Rizieq Shihab Dibawa ke RS Polri, Dijaga Ketat Prajurit TNI AD

Baca juga: KRONOLOGI Penyerangan Polisi oleh Pengikut Rizieq Shihab, Senjata Api dan Samurai Jadi barang Bukti

Baca juga: Pernyataan FPI Soal Insiden Penembakan Pengikut Rizieq Shihab di Tol Cikampek

Di saat yang sama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku siap memberikan perlindungan terhadap saksi peristiwa bentrok polisi dan dan anggota FPI di dekat pintu tol Karawang Timur.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi yang mengetahui informasi detail soal peristiwa itu.

Terlebih, saksi maupun korban yang mendapat ancaman dari pihak tertentu soal informasi yang ada kaitannya dengan bentrok tersebut.

“LPSK terbuka untuk melindungi saksi yang miliki keterangan penting untuk ungkap perkara dan yang mendapatkan ancaman atas kesaksiannya itu,” kata Edwin Partogi saat dihubungi Tribunnews, Senin.

Saat ini, Edwin mengaku melakukan monitoring terkait kasus bentrokan tersebut. Ia juga memastikan, LPSK sangat terbuka apabila ada permohonan dari massa FPI untuk mendapat perlindungan.

“Kami akan memonitor  perkembangan kasusnya, pihak-pihak yang membutuhkan perlindungan silakan ajukan permohonan perlindungan,” jelasnya. (tribun network/git/sen/yud/dod)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved