Berita Regional
Kesal Lihat Istri Cekcok Gegara Anak, Kakek di Tangerang Siram Tetangga dengan Air Keras
Pasutri di Desa Kosambi, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang mengalami luka bakar akibat disiram air keras oleh kakek 66 tahun
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANGERANG - Pasangan suami istri (pasutri) di Desa Kosambi, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami luka bakar akibat disiram air keras.
Penyiraman air keras ini dilakukan oleh kakek 66 tahun berinsial S yang masih terhitung tetangganya sendiri.
Akibat ulah yang melukai tetangganya sendiri itu, S pun kini diamankan polisi.
Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana menjelaskan peristiwa itu dipicu oleh perilaku anak tersangka yang kerap mengejek anak dari pasutri dengan kata-kata kasar.
Baca juga: Kronologi Penemuan Lelaki Tewas Bersimbah Darah di Bajuin Tanahlaut, Diduga Korban Perkelahian
Mendengar hal itu Astari dan Ameliyah mencoba mendatangi rumah tersangka untuk menegurnya.
Sesampainya di halaman rumah tersangka, kedua korban pun bertemu dengan istri dari tersangka hingga terlibat cekcok.
Tersangka yang kala itu tengah berada di dalam rumah mendengar perselisihan tersebut emosi.
Tanpa fikir panjang, tersangka keluar rumah sambil membawa satu botol air keras dan menyiramkannya secara membabi buta kepada sepasang pasutri tersebut.
"Satu botol cairan telah dibawa dan disimpan di punggung tersangka, kemudian menyemprotkan cairan tersebut kepada korban," ungkap I Nyoman saat diwawancarai, Senin (15/9/2025).
Atas peristiwa itu Astari mengalami luka bakar serius pada bagian mata sebelah kanan, kepala, punggung dan bagian tangannya.
Sementara Ameliyah alami luka bakar di punggung, leher dada dan wajah sebelah kanan.
Baca juga: Anak di Bawah Umur di Sambas Berulangkali Digauli Ayah Tiri, Terungkap Saat Melahirkan di Toilet
"Keduanya kini telah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja untuk menjalani perawatan lebih lanjut," kata I Nyoman.
Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (m41)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Cekcok Perkara Anak, Lansia 66 Tahun Tega Siram Pasutri Tetangganya di Mekar Baru Pakai Air Keras
air keras
pasangan suami istri (Pasutri)
Kabupaten Tangerang
Provinsi Banten
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Diduga Dibunuh Pacar Brondong, Karyawati Pusat Perbelanjaan Ditemukan Tewas di kosan di Ciracas |
![]() |
---|
Kopda FH Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Jatuh ke Sungai Saat Pindahkan Batu Bara ke Tongkang, Operator Alat Berat di Sumsel Ditemukan Tewas |
![]() |
---|
Diduga Depresi Kalah Judol, Pria di Pandeglang Banten Bunuh Istri dan Anaknya Sendiri |
![]() |
---|
Lima Warga Alami Luka Bakar Hebat Saat Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, 1 Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.