Penanganan Covid 19

Pasien Covid-19 Tetap Dilayani Hak Pilihnya Saat Pilbup Kotabaru 2020

Pasien akan tetap mendapat pelayanan untuk bisa ikut Pilbup Kotabaru 2020 sekaligus coblos piihan pada Pilgub Kasel 2020.

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/HELRIANSYAH
Mohamad Erfan, Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, tak akan lepas mengawasi pelayanan hak pilih di masa pandemi Covid-19.

Termasuk, calon pemilih yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit atau isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif, tetap mendapat pelayanan untuk bisa ikut Pilbup Kotabaru 2020 sekaligus coblos piihan pada Pilgub Kasel 2020.

Mereka yang terkonfirmasi positif, dilayani untuk menggunakan hak pilih berdasarkan data dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah setempat,.

"Mereka (pasien) tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS (tempat pemungutan suara) yang berdekatan rumah sakit," tegas Mohamad Erfan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru.

Baca juga: Update Covid-19 Kotabaru: Sembuh 1 Orang, Total Positif 632 Orang

Baca juga: Jelang Pilbup Kotabaru 2020, Polisi Gelar Razia Terhadap Pengendara di Stagen

Baca juga: Ketua DPRD Kotabaru Ingatkan Prokes Jelang Pencoblosan

Baca juga: Petugas KPU Kotabaru Hadapi Ombak Laut

Berdasarkan data diterima, hasil pemantauan kasus pasien terkonfirmasi berjumlah 45 orang dan tersebar di beberapa tempat, di RS Stagen, RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru, dan RSUD Ulin Banjarmasin.

Anggota KPPS mendatangi pemilih dengan persetujuan saksi dan panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS. Namun, tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih. "Bagi pasien Covid-19 menggunakan hak suara atau hak pilihnya adalah bagi TPS yang ditunjuk," jelas Mohamad Erfan.

Nantinya Ketua KPPS menugaskan dua orang, didampingi panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS dan saksi membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi tempat lemilih yang bersangkutan di rumah sakit.

"Ketentuannya pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai. Petugas KPPS mencatat pemilih menggunakan hak pilih dan menerima model A 5-KWK dari pemilih," tandasnya. 

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved